Gelombang Tinggi, BPBD Bangka Melarang Wisatawan Berenang di Pantai

Minggu, 25 Desember 2022 – 15:00 WIB
Kepala BPBD Kabupaten Bangka, Provinsi Babel, Nursi (FOTO ANTARA/Kasmono)

jpnn.com - SUNGAILIAT - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang wisatawan berenang atau mandi di pantai.

Larangan itu disampaikan karena kondisi gelombang yang cukup besar atau tinggi yang mencapai kurang lebih lima meter.

BACA JUGA: Hari Raya Natal, Kunjungan Wisatawan ke Ancol Menembus 27.800

"Saya minta bagi wisatawan yang berkunjung di pantai agar tidak mandi di pantai karena gelombang di perairan laut mencapai kurang lebih lima meter," kata Kepala BPBD Bangka Nursi di Sungailiat, Minggu (25/12).

Dia menambahkan gelombang pasang di perairan pantai Bangka biasa disertai angin kencang yang dapat membahayakan bagi siapa pun yang mandi di kawasan tersebut. 

BACA JUGA: Kereta Gantung Rinjani Bakal Meningkatkan Kunjungan Wisatawan

Nursi menyatakan gelombang pasang disertai angin kencang di perairan pantai Bangka diprediksi terjadi dalam beberapa hari ke depan.

Pada hari libur, kata dia, objek wisata pantai menjadi pilihan masyarakat atau wisatawan untuk menikmati suasana liburan. Biasanya, saat itu juga sebagian pengunjung mandi di pantai. "Bagi orang tua yang membawa anak, harus menjaganya jangan sampai mandi di pantai sendirian tanpa pengawasan orang tuanya," katanya.

BACA JUGA: Sandiaga Uno: Kunjungan Wisatawan Tahun Ini Luar Biasa

Objek wisata pantai di Kabupaten Bangka yang banyak dikunjungi wisatawan, seperti Pantai Matras, Pantai Tikus Emas, Pantai Takari dan sejumlah lainnya yang berada di kawasan lintas timur Sungailiat, Kecamatan Merawang.

"Selama liburan terutama sampai libur Tahun Baru 2023, kami melakukan pengawasan di objek wisata dengan menerjunkan beberapa personel BPBD," kata dia.

Nursi meminta masyarakat jika terjadi musibah bencana alam seperti banjir, angin puting beliung atau musibah alam yang lain hendaknya segera melapor ke pemerintah desa setempat atau langsung menghubungi BPBD. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler