Gemaku: Tidak Ada Agama Buddha Tridarma

Minggu, 20 September 2020 – 14:24 WIB
Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Generasi Muda Konghucu (Gemaku) Js Kristan menegaskan bahwa tidak ada agama Buddha Tridarma.

Dia juga memastikan bahwa Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban bukan tempat ibadah Buddha Tridarma.

BACA JUGA: Pengurus Pastikan Kelenteng Kwan Sing Bio Bukan Wihara

Hal itu menjawab pernyataan Dirjen Bimas Buddha Caliadi yang menyebut Kelenteng terbesar di Asia Tenggara itu sebagai tempat ibadah umat Buddha Tridarma.

“Kelenteng itu tempat ibadah konghucu, itu sudah ada sejarahnya,” kata Kristan, pada awak media, Sabtu (19/9).

BACA JUGA: Dukung Asian Games 2018, Kelenteng Kwan Sing Bio Gelar Kirab

Lagipula, lanjut Kristan, tidak ada ajaran Buddha Tridarma. DIjelaskannya, Tridarma merupakan organisasi kemasyarakatan yang dianut tiga ajaran yakni Konghucu, Tao, dan Budha.

"Jadi, kalau Kelenteng disebut sebagai tempat ibadah Buddha itu keliru. Saya lagi menunggu klarifikasi dari Dirjen Bimas Buddha," tuturnya.

BACA JUGA: Bunga Citra Lestari Hangatkan Panggung Kelenteng di Tuban

Menurut Kristan, pernyataan Dirjen Bimas Buddha bertolak belakang dengan publikasi resmi pemerintah melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V yang diterbitkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud.

“Dalam KBBI dijelaskan bahwa kelenteng adalah bangunan tempat memuja bangunan tempat memuja (berdoa, bersembahyang) dan melakukan upacara keagamaan bagi penganut Konghucu,” bebernya.

Kristan menambahkan, dalam peraturan Pemerintah nomor 55/2007 juga disebutkan dalam pasal 46 bahwa kelenteng sebagai rumah ibadah umat Konghucu.

“Sedangkan dalam pasal 44 disebutkan vihara atau Cetya sebagai tempat ibadah umat Buddha,” ujar dia.

Atas dasar itu, Gemaku meminta Dirjen Bimas Buddha untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang keliru tersebut.

Sebab, hal itu tidak berdasar dan telah menyakiti perasaan umat Konghucu.

"Jika hal ini tidak dilakukan, maka Gemaku akan melakukan somasi dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil tindakan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Penilik (demisioner) TTID Kwan Sing Bio meyakini bahwa Kelenteng Kwan Sing Bio di Tuban digunakan ibadah bersama bagi umat Tridarma. Yakni Konghucu, Buddha, dan Aliran Tao.

”Dalam bahasa Tionghoa, terbaca Bio, dan Bio itu Kelenteng bukan Vihara dan rumah ibadah Buddha, hal ini yang harus dipahami,” ujar Alim.

Alim melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada 11 September lalu.

Dia mendesak Dirjen Bimas Buddha mencabut Surat Keputusan Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio yang hanya menjadi rumah ibadah umat Buddha. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler