jpnn.com, JAKARTA - Ketua Peribadatan Konghucu di Kelenteng TTID Kwan Sing Bio Bambang Djoko Santoso menegaskan bahwa rumah ibadah berlogo kepiting itu milik tiga agama, yakni Konghucu, Budha dan Taoisme.
Hal itu diungkapkannya saat menyambangi Ditjen Bimas Budha Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta, baru-baru ini.
BACA JUGA: Patung Kwan Sing Tee Koen Diklaim Bisa Menjadi Objek Wisata di Tuban Â
“Sudah 250 tahun yang lalu, kelenteng ini bukan Wihara atau milik orang Budha. Patung Budha saja tidak tampak. Jadi Kelenteng Kwan Sing Bio ini bukan Wihara,” kata Bambang.
Bambang pun heran ada pihak-pihak tertentu yang mendaftarkan kelenteng tersebut ke Kemenag sebagai tempat peribadatan umat Budha.
BACA JUGA: Zaskia Gotik Bikin Panas Panggung Klenteng Kwan Sing Bio
“Gara-gara ada surat tanda daftar rumah ibadah Budha yang di-blowup di media oleh kepengurusan Mardjojo, umat jadi resah,” ujarnya.
“Masyarakat umum bahkan mulai ikut resah, dan ini bisa lari ke isu SARA serta berpotensi membahayakan kamtibmas. Maka, harus secepatnya dicabut tanda daftar rumah ibadah agama Budha tersebut,” lanjut Bambang.
BACA JUGA: Dianggap Dewa, Pengurus Tak Akan Robohkan Patung Kwan Sing Tee Koen
Sebelumnya, Bambang telah melakukan gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan perkara No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn.
Pelaporan tersebut dilakukan karena ada dugaan adanya perbuatan melawan hukum dengan cara memalsukan keterangan ke Kemenag perihal fungsi rumah ibadah tersebut.
Diketahui, Ditjen Bimas Budha, Kemenag telah menerbitkan menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah agama Budha dengan Nomor Register: 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020.
Di mana dalam surat itu tercantum nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Kelenteng Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban dimana Ketua TTID dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.(mg7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh