Gembok Sel Terbuka, 7 Tahanan Kabur

Jumat, 03 Januari 2014 – 07:26 WIB

jpnn.com - LHOKSEUMAWE - Catatan buruk kembali tertoreh mengawali 2014, di Lembaga Permasyaratakan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe. Dari lokasi penjara tersebut, 7 tahanan berhasil kabur pasca membobol gembok sel, Kamis (2/1) dinihari sekira pukul 04.52 WIB. Mereka kini resmi jadi buronan aparat berwajib.

Para pelaku diantaranya yakni 6 narapidana dan 1 tahanan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tersangkut kasus narkoba dan pembunuhan. Diduga kuat sudah merencanakan aksi pelarian, saat meringkuk menjalani hukuman di kamar 4 A blok 4. Anehnya kaburnya tahanan itu ketika berhasil membuka gembok pintu ruang penjara.

BACA JUGA: Anus Membesar dan Terus Berdarah, Bocah SD Tewas

Selanjutnya keluar dan naik ke atas melewati lorong dapur. Plafon atas terbuat dari besi juga dibobol dengan dipotong. Lalu memanjat pagar beton setinggi 8 meter, yang sudah ada tali menjulur ke bawah karena dilempar oleh rekan dari luar sebelah barat Lapas.  

Plt Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Badaruddin, SH, saat dikonfirmasi Metro Aceh (Grup JPNN) juga membenarkan.

BACA JUGA: Setahun, Ungkap Peredaran Sabu Rp 36 Miliar

“Jadi sebenarnya yang ingin kabur itu 8 orang. Tapi satu napi bernama Muhammad Nazar tidak berhasil,  karena kakinya sakit dan tidak bisa memanjat tali di pagar beton,” jelas Badarudin.

Sebutnya, mereka kabur ikut dibantu oleh rekanannya diluar, karena petugas menemukan tali yang dililitkan pada tiang telkom di belakang SD Negeri 1 Lhokseumawe. Selanjutnya satu persatu pelaku kabur dengan memanjat tali memanjang setinggi tembok.

BACA JUGA: Penembakan Misterius Berawal Cekcok Saat Balapan

“Saat memajat pagar beton Lapas, mereka juga sempat terekam CCTV. Tapi di luar pagar tidak ada CCTV. Kita pastikan ini sudah direncanakan antara Napi dengan rekannya,” cetus Plt Kalapas lagi seraya menambahkan, saat kejadian itu berlangsung ditanpa diketahui oleh Danru Jaga Karimuddin, Wadanru Muktar Kaoy bersama anggotanya, Rudi dan Basri.

Namun saat ditanya apakah ada keterlibatan petugas jaga, dia menyatakan masih dalam penyelidikan.

"Sudah ditangani Kanwil di Banda Aceh dan tim Polres Lhokseumawe," tandasnya. (arm/sir)

Nama Tahanan Kabur


1. Ballian (25) warga Desa meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kasus Narkotika hukuman 8 tahun penjara, Exspirasi/Bebas  11 Oktober 2021.
2. Yuzar  (38) warga Desa`Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Kasus Narkotikahukuman 6 tahun penjara Subsider 3 bulan, Exspirasi/Bebas  27 Maret 2019.
3. Iskandar Bin sudirman (25) Warga Desa pusong Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kasus narkotika hukuman 10 Tahun penjara Subsider 6 bulan, Exspirasi/Bebas  11 Mei 2021.
4. Usman  (29) warga Desa Alue Majroen Kec. Syamtalira Bayu Kota Lhokseumawe, Kasus Pembunuhan hukuman 18 Tahun penjara, Exspirasi/Bebas  9 Agustus 2030.
5.  Muhammad Saini (28) warga Desa Matang Teungoh Kec. Jambo Aye Kab. Aceh Utara, Kasus narkotika hukuman 7 tahun pejara, Subsider 3 bulan, Exspirasi/Bebas 6 Maret 2020.
6.  Saiful Bahri, Warga Desa Matang  sagoe kec. Peusangan Kab. Bireueun, kasus narkotika hukuman 14 Tahun penjara, subside 3 bulan, Exspirasi/Bebas  21 Mei 2027.
7. Idris (26) Warga Desa Ulee Nyeu Kec. Banda baru Kab. Aceh Utara, Kasus penadahan, masih dalam persidangan dan tahanan Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis 15 Tahun Mengaku Digilir 7 Pemuda di Mobil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler