jpnn.com, JAKARTA - Upaya penyelundupan sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 324,3 kg dalam kemasan teh hijau digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengungkapkan penyelundupan tersebut dilakukan jaringan Thailand-Aceh Timur dan jaringan Aceh.
BACA JUGA: Geng Motor Serang Polisi, Dor! Puluhan Orang Mundur
“BNN RI berhasil menjalankan Raid Planning Execution (RPE) narkotika yang berada di dua tempat berbeda,” kata Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Gedung Utama BNN RI, Jakarta Timur, Kamis.
Dia mengatakan penangkapan yang dilakukan BNN terjadi pada 12 dan 13 Agustus 2021.
BACA JUGA: Siapa yang Jadi Korban Investasi Bodong EDCCash? Ada Imbauan dari Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penindakan, sebanyak 324,3 kg sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Golden Triangle, yakni wilayah penghasil opium dan sabu-sabu terbesar di Asia Tenggara yang digerakkan sejumlah gembong narkotika bersama kelompok bersenjata di daerah pedalaman dan pegunungan di perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos.
“Pada hari Kamis, 12 Agustus 2021, BNN RI berhasil menangkap satu orang tersangka Jaringan Thailand ke Aceh Timur yang berinisial Sy,” ucap Petrus Reinhard.
Kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan BNN kepada Sy. Sy diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis (12/8).
Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh.
“(Ditangkap, red) dengan barang bukti seberat 218,8 kg,” tutur Petrus Reinhard.
Selanjutnya, pada kasus kedua, BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil menangkap lima orang tersangka Jaringan Aceh pada tanggal 13 Agustus 2021, yang berinisial B alias Y, T alias CM, ES alias E, AN alias WY, dan Ay alias R.
Melalui penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 218,8 kg.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.
Petrus Reinhard menyatakan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary) sehingga perang melawan narkotika, atau yang biasa diserukan dengan slogan war on drugs, menjadi perhatian khusus BNN dan didukung jajaran Kedeputian Brantas dan BNNP di seluruh Indonesia.
“(Keberhasilan, red) ini merupakan bentuk kerja sama BNN sebagai leading sector dan didukung dengan semua kementerian dan lembaga terkait, terutama rekan Bea Cukai,” ucap Petrus Reinhard. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti