Geng Motor Serang Polisi, Dor! Puluhan Orang Mundur

Kamis, 19 Agustus 2021 – 04:59 WIB
Ketua Geng Motor Talun berinisial AJ menunjukkan barang bukti celurit saat diamankan di Polsek Talun. Foto: Istimewa/Radar Cirebon

jpnn.com, CIREBON - Polisi menangkap AJ (23), ketua salah satu geng motor dari Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pelaku kedapatan membawa celurit yang baru saja dibelinya secara COD.

BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Ini Terjadi di Bandung, Para Orang Tua Harus Hati-hati

Saat diperiksa penyidik, AJ mengakui kalau celurit tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari seseorang orang di wilayah Kecamatan Mundu.

AJ membeli celurit itu seharga Rp120.000 dengan cara COD di wilayah Mundu pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Siapkan Rp 5 Juta Bagi yang Tahu Keberadaan Orang Ini, Lihat Baik-baik Mukanya

Setelah itu, AJ kemudian pulang dan kembali ke tempat tongkrongan dengan membawa celurit tersebut.

“Tersangka masih dalam proses penyelidikan. Katanya, celurit tersebut baru beli dan belum digunakan oleh tersangka. Namun keburu diamankan oleh kami,” Kapolsek Talun AKP Yuliana dilansir dari Radar Cirebon.

AJ ditangkap polisi di depan Gang Kepo, depan Alfamart Desa Cirebon Girang.

Penangkapan bermula saat Buser Unit Reskrim Polsek Talun patroli malam. Polisi yang sedang patroli itu melihat sekelompok pemuda yang diduga geng motor berkumpul di depan Gang Kepo.

Karena curiga akan melakukan tawuran, polisi kemudian menghampiri mereka dan melakukan penggeledahan.

Dari puluhan orang itu tidak ditemukan benda yang mencurigakan. Tiba-tiba, AJ dengan temannya S datang membawa motor.

AJ yang melihat ada anggota polisi langsung mengambil celurit yang diletakkan di punggungnya, kemudian dilemparkan tempat gelap. Namun, gerakan pelaku dilihat petugas.

“AJ melempar sajam itu ke semak-semak. Tapi keburu ketahuan oleh anggota kami, dan mengambil celurit tersebut,” ujarnya.

Polisi pun langsung menggiring AJ ke Polsek Talun, untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, tiba-tiba AJ menyerang polisi.

Tetapi, gerakan polisi lebih gesit langsung mengunci AJ dan terguling di tanah. Karena tak berdaya, pelaku kemudian memprovokasi teman-temannya untuk menyerang polisi.

Puluhan orang dari anak buah AJ pun menurut dan hendak menyerang polisi. Namun, salah satu anggota kemudian mengeluarkan pistol.

Sehingga, puluhan orang anggota geng motor itu kemudian mundur.

Akibat dari perbuatannya, AJ kini mendekam di balik jeruji Polsek Talun dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951. (cep/radarcirebon)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler