Gembong Warsono : Saya Minta Jaminan

Rabu, 10 Agustus 2022 – 15:19 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono minta jaminan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ada lagi tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif di sekolah-sekolah yang berada di DKI Jakarta.

Dia menyatakan hal tersebut pada Forum Pengaduan Rakyat yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana.

BACA JUGA: Hasil Riset, Banyak ASN Terindikasi Radikal dan Intoleran

Dalam forum tersebut, PDIP mengajukan 10 pengaduan masyarakat terkait tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif terhadap pelajar selama 2020-2022.

"Saya minta jaminan ketika ada penyimpangan di lapangan," ujar Gembong Warsono di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu(10/8).

BACA JUGA: Kebijakan Pemprov DKI ini Cenderung Diskriminatif, Masa Cuma Sepeda Balap Diizinkan?

Gembong menyatakan aduan tersebut terjadi di 10 sekolah, diantaranya di SMA Negeri 58 Jakarta pada November 2020 ada oknum guru yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS nonmuslim.

kemudian aduan terkait siswi nonmuslim di SMA Negeri 101 Jakarta yang diwajibkan menggunakan kerudung pada hari Jumat untuk penyeragaman pakaian sekolah.

BACA JUGA: Ini Laporan Investigasi Ombudsman Padang soal Aturan Siswi Nonmuslim Harus Berjilbab

selain itu di SMP Negeri 46 Jakarta dengan aduan dari seorang pelajar kelas VII yang ditegur lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah.

Aduan yang lain pada Juli 2022 di SD Negeri 3 Cilangkap, Jakarta Timur, yakni adanya pelajar yang dipaksa mengikuti kegiatan pengajian di mushala.

Selanjutnya aduan di SMK Negeri 6 di Jakarta Selatan, yakni pelajar yang dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan padahal pelajar tersebut beragama Hindu dan Buddha.

Menurut Gembong teguran berkali-kali dari para guru membuat pelajar tersebut tertekan.

Atas aduan tersebut PDI Perjuangnan meminta Gubernur DKI dan jajaran melakukan evaluasi dan menindak tegas oknum guru, kepala sekolah dan mencabut aturan tertulis yang menjadi dasar terjadinya tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif terhadap pelajar.

"Harus ada jaminan dari Kepala Dinas (Pendidikan) mampu memberikan sanksi yang tegas," kata Gembong. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler