Kebijakan Pemprov DKI ini Cenderung Diskriminatif, Masa Cuma Sepeda Balap Diizinkan?

Selasa, 08 Juni 2021 – 11:10 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengguna sepeda, dikiritik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni .

Menurutnya, kebijakan yang tidak mengizinkan sepeda selain sepeda balap (non-road bike) untuk melintasi jalan layang non tol (JLNT) di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang, kurang tepat.

BACA JUGA: Pemilu 2024 Digelar 28 Februari? Oh Ternyata

Kebijakan cenderung diskriminatif bagi pengguna sepeda lain, yang tidak menggunakan sepeda balap.

Karena itu, patut dievaluasi ulang.

BACA JUGA: IRT Ditahan Bersama Balitanya, Ahmad Sahroni: Segera Bebaskan

"Kebijakan pelarangan ini tidak ada urgensinya dan cenderung diskriminatif pada pesepeda non-roadbike."

"Kalau memang ukurannya kecepatan, ya sepeda roadbike (sepeda balap) juga bisa lambat, dan sepeda non-roadbike juga bisa cepat," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/6).

BACA JUGA: Survei Cagub DKI, Anies Masih Perkasa, Sahroni di Atas Djarot dan Riza Patria

Sahroni menyarankan, aturan bagi pesepeda sebiknya ditentukan berdasarkan tolok ukur yang jelas.

Misalnya, dengan adanya ukuran maksimal kecepatan, atau pelarangan kegiatan, bukan tergantung jenis sepeda.

"Jadi sebaiknya jika memang mau diatur, ya diatur saja berdasarkan kecepatan, misalnya hanya boleh kecepatan maksimal 40km/jam," katanya.

Bisa juga aturan ditetapkan berdasarkan hal lain, misalnya di jalan raya tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau nongkrong, sehingga bukan berdasarkan jenis sepeda.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan aturan, tidak mengizinkan sepeda non-road bike untuk melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang.

Dishub menjelaskan, kebijakan tersebut karena sepeda non-road bike memiliki kecepatan yang rendah, hingga rawan kecelakaan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pemisahan jalur sepeda ini sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihaknya juga bisa menjamin keselamatan pesepeda maupun pengendara bermotor.

Pemprov DKI menyediakan jalur sepeda road bike di kawasan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang dan Jalan Sudirman-Thamrin, karena kedua jalur ini saling terintegrasi sehingga pemisahan lintasan bisa dilakukan.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler