jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat akibat bencana gempa bumi yang terjadi di daerah tersebtu selama selama 14 hari.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Jumat mengatakan Surat Keputusan Bupati tentang Masa Tanggap Darurat Gempa Bumi itu berlaku mulai 24 Februari sampai 10 Maret 2022.
BACA JUGA: Gempa Pasaman Barat, 3 Orang Meninggal Dunia, 10 Terluka Parah
Menurutnya selama masa tanggap darurat itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak gempa bumi itu.
Di antara yang akan dilakukan adalah pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah perencanaan dan penanggulangan bencana sesuai aturan yang berlaku dan membuat rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya.
BACA JUGA: Polisi Briptu Rehend Diseret dan Dikeroyok 9 Debt Collector, Kombes Supriadi Buka Suara
Pihaknya juga telah mendirikan posko tempat pengungsian utama di halaman kantor bupati dan sejumlah lokasi di Kajai Talamau.
Hingga Jumat malam, warga di Kajai Kecamatan Talamau mendirikan tenda darurat di luar rumah.
BACA JUGA: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek dan Seluruh Personel Dimutasi, Langsung Lengang, Lihat
Mereka masih takut dengan gempa susulan dan merobohkan rumah mereka.
Sementara Pemkab Pasaman Barat, PMI, TNI dan Polri serta relawan terus memberikan bantuan tenaga untuk evakuasi dan menyalurkan bantuan makanan.
Data sementara dampak gempa di Pasaman Barat meninggal dunia empat orang, luka berat 19 orang, luka sedang tujuh orang dan luka ringan 36 orang.
BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
Bangunan yang rusak sekitar 5.000 unit, pengungsi 10.000 orang, 35 titik pengungsi dan dipusatkan di halaman kantor bupati setempat.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi