jpnn.com, BADUNG - Kasus covid-19 yang tak kunjung reda membuat susah banyak orang. Seperti yang dialami Ferry Wahyudi Satria Wibawa alias FWSW, warga pendatang yang menetap di Banjar Gulingan, Mengwi, Badung.
FWSW disebut-sebut diusir dari rumahnya sendiri, Minggu (18/7) lalu lantaran dirinya belum disuntik vaksin covid-19.
BACA JUGA: Kebutuhan Obat Melonjak Selama Pandemi Covid-19, Begini Strategi Menkes Budi
Tak terima dengan perlakuan tersebut, didampingi YLBHI LBH Bali, FWSW mengadukan kasus yang dialaminya ke Polres Badung, Selasa (27/7).
Menurut Direktur YLBHI LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning, kasus pelanggaran hak asasi manusia itu terjadi ketika pada tanggal 18 Juli 2021, FWSWdidatangi Satgas Covid-19 bersama Perbekel Gulingan I Ketut Winarya.
BACA JUGA: Warga Pendatang yang Masuk Depok akan Dilakukan Tes Antigen
Perbekel Winarya menjelaskan telah mengeluarkan Surat Keputusan Perbekel No: 470/1435/Pem tertanggal 15 Juli 2021.
Pada poin 2 disebutkan, penduduk pendatang yang tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi covid-19.
Jika belum divaksin, maka harus bersedia keluar dari wilayah desa. “Sudah melapor, sudah ada pengacara LBH Bali yang mendampingi korban di Polres Badung,” ujar Kadek Vanny seperti dikutip dari Radarbali.id.
Pemprov Bali sendiri tengah gencar melaksanakan program vaksinasi ditengah melonjaknya kasus covid-19 di Pulau Dewata.
Target minimal ada 70 persen dari total 3,4 juta warga Bali yang mendapat vaksin. Untuk vaksinasi tahap pertama, lebih dari 90 persen warga Bali yang divaksin.
Sementara untuk vaksinasi tahap II baru di kisaran 20-30 persen. (rb/mar/JRB)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa