Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Blusukan ke Pasar Tradisional Kotamobagu

Selasa, 24 November 2020 – 23:59 WIB
Bea Cukai tidak henti-hentinya menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, seperti yang dilakukan di Sulawesi Utara ini. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, SULAWESI UTARA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara tidak pernah lelah memberantas rokok ilegal dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector.

Salah satu cara yang dilakukan adalah  sosialisasi kepada para pedagang toko kelontong di kawasan pasar tradisional Kotamobagu, Sulawesi Utara.

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Tingkatkan Ekspor

Demi menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, tim Hubungan Masyarakat (Humas)  Kanwil Bea Cukai Sulbagtara melakukan blusukan dari pasar ke pasar tradisional di wilayah Bitung 9 - 14 November 2020.

Pada kesempatan ini, target sosialisasi Gempur Rokok Ilegal adalah pasar tradisional Kotamobagu. 

BACA JUGA: Bea Cukai Memang Top, Rokok Ilegal Rp 15 Miliar Dimusnahkan

Tim melakukan edukasi tentang rokok ilegal kepada pedagang.

Tim menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal.

BACA JUGA: Gandeng Pemda, Bea Cukai Sosialisasikan Upaya Pencegahan Rokok Ilegal

Misalnya, rokok yang kemasannya tidak dilekati pita cukai atau polos.

Ada pula yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya.

Selain itu dilekati pita cukai palsu. Hingga  dilekati pita cukai bekas.

Selain itu dipraktikkan pula cara mengidentifikasi pita cukai.

Tidak lupa dilakukan pembagian stiker Gempur Rokok Ilegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Budi Santoso mengatakan sosialisasi ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujar Budi.

Dalam kesempatan itu, Budi mengajak pedagang eceran untuk tidak menjual rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai bila menemukan di lapangan.

"Kami mengajak pedagang eceran untuk tidak menjual rokok ilegal. Bila menemukan ciri-ciri rokok ilegal agar melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Bravo Bea Cukai di 1-500-225,” pungkas Budi. (rls/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler