Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sisir Penjual Eceran

Rabu, 03 Maret 2021 – 19:18 WIB
Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dari berbagai wilayah melakukan pengawasan serentak melaksanakan giat operasi pasar periode bulan Februari hingga Maret 2021 di beberapa toko penjual eceran.

Hal itu bertujuan untuk melindungi konsumen dari maraknya peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Percepat Importasi Vaksin Covid-19 Tahap Kelima

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, kegiatan operasi pasar ini bertujuan untuk mengamankan peredaran rokok ilegal di pasaran, baik itu rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai palsu, rokok polos atau tanpa pita cukai, serta rokok dengan pita cukai bekas yang seharusnya tidak beredar di lingkungan masyarakat.

Hatta menyebutkan, setidaknya ada tujuh kantor Bea Cukai yang melaksanakan operasi pasar di antaranya Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Teluk Bayur, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Malang, hingga Bea Cukai Luwuk.

BACA JUGA: Bea Cukai Teluk Bayur Sita 294 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Corona

“Peredaran rokok ilegal merupakan masalah yang sangat serius mengingat rokok adalah salah satu barang yang perlu diawasi peredarannya dan konsumsinya perlu dikendalikan,” katanya.

Selain itu, kata Hatta, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan negara dari sektor cukai.

BACA JUGA: Tim Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Operasi pasar yang berlangsung di wilayah Tarakan berhasil mengamankan beberapa karton rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.

Kemudian dari wilayah Sumatera Barat, Bea Cukai Teluk Bayur turut mengamankan sebanyak 15.032 batang rokok polos berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Selain itu, Bea Cukai Kudus yang berkolaborasi dengan Satpol PP juga menggelar operasi pasar dan masih menemukan beberapa rokok tanpa dilekati pita cukai.

Berdasarkan Pasal 54 UU 39 tahun 2007 tentang Cukai, telah dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (rokok) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana serta dikenakan denda sesuai dengan peraturan undang-undang tersebut.

Selain penindakan terhadap rokok ilegal, petugas Bea Cukai sekaligus memberikan edukasi kepada penjual dan masyarakat terkait aturan yang melekat pada rokok dan ciri-ciri rokok ilegal, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Luwuk di masing-masing wilayah pengawasan.

Dalam penyuluhan ini, petugas memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal dan mengimbau untuk tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah.

Selain itu petugas juga menempelkan stiker bertuliskan ‘Gempur Rokok Ilegal’ dan ‘Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal’ sebagai tanda bahwa toko tersebut telah diberikan penyuluhan oleh petugas Bea Cukai.

“Dengan adanya penyuluhan dan edukasi ini, para pemilik toko akan paham risiko yang diterima apabila menjual rokok ilegal. Langkah ini rutin dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai sebagai salah satu upaya pengawasan sekaligus pembinaan berkelanjutan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal,” kata Hatta. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler