Bea Cukai Teluk Bayur Sita 294 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Corona

Rabu, 27 Januari 2021 – 16:56 WIB
Tim Bea Cukai Teluk Bayur menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, TELUK BAYUR - Bea Cukai Teluk Bayur menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kali ini tim Bea Cukai Teluk Bayur mengamankan 40 karton yang berisi 490 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya

Adapun nilai barang yang diamankan Rp 299.880.000 dan mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 161.059.080.

"Barang bukti dan saksi langsung diamankan dan dibawa ke Bea Cukai Teluk Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Hilman menjelaskan penindakan ini berawal dari informasi yang diterima tim Bea Cukai Teluk Bayur terkait adanya rencana pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk.

“Tim langsung bergerak menuju lokasi pada Rabu (20/1) dini hari, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud,” ujarnya.

BACA JUGA: Khofifah: Selamat Bertugas, Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hilman menambahkan petugas kemudian memeriksa mobil yang dicurigai di Jalan By Pass, Balai Gadang, Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

“Dari hasil pemeriksaan didapati 40 karton dengan total 294 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Hilman menyampaikan untuk melancarkan aksi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai mengharapkan kerja sama dari masyarakat agar turut serta memerangi peredarannya.

“Apabila mendapati informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal dapat langsung menghubungi kami ataupun Kantor Bea Cukai terdekat,” imbau Hilman. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler