Gen Halilintar Disebut Belum Bayar Denda Rp 300 Juta, Terkait Apa?

Jumat, 20 Mei 2022 – 11:02 WIB
Pihak Nagaswara saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Gen Halilintar diduga belum membayar denda terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik.

Akhir 2021 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) label Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik yang diproduksi ulang oleh keluarga Gen Halilintar.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Segera Menikah dengan John Hopkins?

Mahkamah Agung memenangkan Nagaswara atas kasus yang bergulir selama 4 tahun tersebut.

Keluarga Gen Halilintar pun dihukum membayar denda ganti rugi sebesar Rp 300 juta.

BACA JUGA: Kotak Segera Rilis Album Baru, Ini Bocorannya

Namun, setelah 5 bulan berlalu, denda tersebut rupanya masih belum dibayarkan oleh keluarga Gen Halilintar ke pihak Nagaswara.

"Belum ada komunikasi apa pun, belum (dibayar)," kata kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5).

BACA JUGA: Synchronize Fest 2022 Bagikan 100 NFT Tiket Gratis Seumur Hidup

Yosh mengungkapkan pihak Nagaswara telah mengajukan eksekusi putusan ke Mahkamah Agung.

Dia berharap pihak Gen Halilintar dapat menyelesaikan hukuman yang telah ditetapkan MA secara sah.

"Maret kami ajukan eksekusi, tetapi sampai hari ini belum ada hasil," tutur Yosh.

Menurutnya, hingga kini kliennya masih menantikan iktikad baik dari pihak Gen Halilintar.

Dia menyebut Nagaswara bakal mengambil jalur hukum dengan menjeratkan pidana lain pada Gen Halilintar, apabila keluarga Atta Halilintar itu tidak kunjung membayar denda tersebut.

"Kalau memang tidak ada iktikad baik, ya, kami upayakan hukum yang lain," tambahnya.

Masalah tersebut bermula saat Gen Halilintar membuat cover atau menyanyikan ulang lagu Lagi Syantik yang dinyanyikan Siti Badriah pada tiga tahun lalu.

Namun, cover lagu itu berujung kasus hukum lantaran pencipta dan label yang menaungi lagu tersebut yakni Nagaswara keberatan.

Sebab, Gen Halilintar dinilai bukan hanya sekadar menyanyikan lagu tersebut akan tetapi memproduksi ulang, bahkan mengganti lirik lagu Lagi Syantik tanpa izin. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler