Gencar Bicara BPJS, Jangan Lupakan TKI

Selasa, 02 Desember 2014 – 15:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Abdurrahman Irsyadi mengingatkan pemerintahan Jokowi-JK masih punya pekerjaan rumah (PR) besar dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai amanah Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Dikatakan Irsyadi, PR peninggalan pemerintahan yang lalu dirasa perlu segera diselesaikan oleh Pemerintahan Jokowi-JK antara lain, penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian), PP tentang Program JHT (Jaminan Hari Tua), dan PP tentang Program Jaminan Pensiun.

BACA JUGA: PNS Perempuan Tolak Pengurangan Jam Kerja

"Yang tidak kalah penting yang seharusnya dikerjakan oleh pemerintahan Jokowi-JK adalah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat ekonomi informal dan agrikultural, karena di sanalah 70 persen rakyat Indonesia bekerja, dan juga kepada para TKI di luar negeri," ungkap Irsyadi di Jakarta, Selasa (2/12).

Sampai hari ini lanjut Irsyadi, TKI di Indonesia tidak tidak diberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerjanya, yang selalu terkantung-katung dan belum mempunyai kejelasan mengenai perlindungan jaminan ketenagakerjaan.

BACA JUGA: KPK Periksa Direktur Golden Boutique Hotel

Karenanya ia meminta pemerintahan Jokowi-JK bisa menyelesaikan dan memberikan perhatian khusus menyoal jaminan ketenagakerjaan. Agar semua pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan dan jaminan saat bekerja.

"Ini adalah kondisi yang mengkhawatirkan bagi kita semua, di satu sisi para TKI kita disanjung-sanjung bagaikan pahlawan devisa negara, tetapi di sisi lain perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya tidak diperhatikan. Ini harus segera dibereskan oleh pemerintahan Jokowi-JK," pintanya. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Diduga Fitnah Kapolri Dapat Setoran, Perwira Polda Jabar Ditahan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendum Golkar Papua Beber Bentuk Intimidasi di Munas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler