jpnn.com, JAKARTA - Sosialisasi mengenai ketentuan cukai terus dilakukan guna menjangkau masyarakat secara luas.
Upaya ini dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah dengan memaksimalkan sejumlah kegiatan, seperti sosialisasi tatap muka, talkshow melalui radio hingga menyelenggarakan pagelaran seni.
BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Lampung Sita 4 Juta Rokok Ilegal dalam Sepekan, Lihat Tuh Barbuknya
Seperti yang dilakukan Bea Cukai Bandung bersama pemerintah daerah setempat menggelar sosialisasi cukai kepada berbagai kalangan masyarakat di wilayahnya, Selasa (23/8).
Bea Cukai hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diselenggarakan oleh Pemkab Bandung.
BACA JUGA: Punya Kendala dalam Berusaha? UMKM Tak Perlu Risau, Bea Cukai Akan Datang
Kegiatan tersebut juga dihadiri perangkat Satpol PP, UPT Pasar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Bandung, pedagang pasar, asosiasi pedagang.
Bea Cukai Bandung juga menjadi narasumber dalam sosialisasi pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai atau BKC ilegal pada toko kelontong kepada perwakilan pejabat kecamatan.
Di Purwokerto, Bea Cukai bersinergi dengan Pemkab Banyumas mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dikemas dalam acara talkshow melalui Radio Dian Swara, Rabu (7/9).
Sosialisasi kembali dilakukan Bea Cukai Purwokerto keesokan harinya melalui pagelaran seni.
Kegiatan ini turut mengundang Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan perangkat desa antara Kecamatan Kalibagor, Sokaraja, Kedungbanteng, Karanglewas, dan Cilongok.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan melalui berbagai media ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan dapat memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal.
Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi antarinstansi pemerintah, Bea Cukai Sampit juga menggelar sosalisasi door to door terkait rokok ilegal bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan, Senin (5/9).
Sebelumnya, Bea Cukai Sampit juga melakukan sosialisasi dengan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal ke toko kelontong di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Masyarakat perlu memahami berbagai ketentuan umum di bidang cukai, seperti pengertian, dasar hukum, hingga sifat dan karakteristik objek cukai," terangnya.
Dia memaparkan suatu barang dapat menjadi objek cukai jika memiliki karakteristik tertentu, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Di Kediri, Bea Cukai bekerja sama dengan pemkot setempat menggelar Nite Carnival sebagai sarana sosialisasi program kampanye rokok ilegal, Sabtu (27/8).
Selain itu, kedua pihak juga menggelar kompetisi marching band yang sekaligus sebagai ajang kampanye gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan DBHCHT. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi