Gencar Sosialisasi, Bea Cukai Madura Menyasar Perusahaan Ekspedisi Hingga Anggota Linmas

Rabu, 30 Agustus 2023 – 22:58 WIB
Petugas Bea Cukai Madura mengedukasi anggota Linmas agar memahami manfaat cukai dalam bentuk DBHCHT maupun jenis-jenis rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PAMEKASAN - Bea Cukai Madura gencar melaksanakan sosialisasi dengan menggandeng aparat penegak hukum dan instansi lainnya.

Kegiatan rutin dilaksanakan sebagai bentuk implementasi fungsi perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Musnahkan 6 Kambing Terjangkit PMK dan Puluhan Bibit Tanaman

Sosialisasi juga bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Bea Cukai berkolaborasi dengan Satpol PP Sampang melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di beberapa wilayah di Madura, seperti Desa Tambelangan, Desa Sawah Tengah, Desa Krampon, Desa Tanggumong, Desa Pangereman, dan Desa Tebanah.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Jumlahnya Banyak Banget!

Pada kegiatan yang berlangsung dari 7-15 Agustus itu, petugas Bea Cukai Madura memaparkan manfaat cukai dalam bentuk DBHCHT maupun jenis-jenis rokok ilegal.

"Cukai hasil tembakau akan kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT yang digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum," terang Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin.

Sosialisasi lanjutan juga dilaksanakan pada 21-24 Agustus di Desa Sokobanah Tengah, Kalangan Pao, dan Bulmatet.

Peserta terdiri dari anggota linmas dan masyarakat setempat.

Dalam rangkaian sosialisasi tersebut, turut hadir pula perwakilan dari TNI, Polri, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Sampang sebagai narasumber.

Bea Cukai Madura juga menggandeng perusahaan jasa titipan atau perusahaan ekspedisi dalam rangkaian kegiatan sosialisasi cukai.

Bea Cukai mengajak para perusahaan ekspedisi agar mengenal jenis-jenis rokok ilegal sehingga tidak dilayani pengirimannya.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, petugas Bea Cukai Madura juga menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Arifin menyampaikan terdapat beberapa poin perubahan pada aturan tersebut, di antaranya pemaparan proses bisnis, penomoran NPPBKC, perpanjangan NPPBKC penyalur dan Tepat Penjualan Eceran (TPE), penyediaan sarana dan prasarana, serta monitoring dan evaluasi.

"Dalam memberikan layanan pemberian izin NPPBKC, Bea Cukai Madura juga menerapkan ketentuan terbaru tersebut," tegasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi pabrik dan melewati proses penelitian berkas permohonan NPPBKC oleh petugas, lanjut Arifin menjelaskan, calon pabrik diwajibkan melakukan pemaparan proses bisnisnya kepada Bea Cukai.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal," pungkas Arifin. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler