Bea Cukai Langsa Musnahkan 6 Kambing Terjangkit PMK dan Puluhan Bibit Tanaman

Rabu, 30 Agustus 2023 – 21:56 WIB
Petugas Bea Cukai Langsa saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan, di antaranya dengan menguburkan kambing yang terjangkit PMK dan dalam kondisi telah pada mati, Selasa (29/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan, berupa 6 ekor kambing yang dinyatakan positif terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) dan 88 bibit tanaman pada Selasa (29/8).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2023/PN Lgs, tanggal 22 Agustus 2023.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Yogyakarta

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa Muhammad Ade Kurniawan mengungkapkan kambing dan bibit tanaman tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari operasi bersama dengan Kodim Aceh Timur, dalam hal ini Koramil Langsa Kota, Koramil Langsa Barat, dan Polres Langsa pada Kamis (3/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Jalankan Kegiatan Customs Visit Customer, Ini Tujuannya

Penindakan tersebut dilaksanakan di dua lokasi di Kota Langsa, yakni Pelabuhan Gp. Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, dan di Gudang PT APPI Gp. Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

"Aturan yang dilanggar adalah Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan," beber Ade melalui keterangan yang diterima, Rabu (30/8).

Ade menyampaikan berdasarkan Surat Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Nomor B-4798/KR.110/K.41.D/08/2023 tertanggal 15 Agustus lalu diketahui bahwa terhadap barang bukti berupa tujuh kambing dinyatakan positif PMK sehingga harus dimusnahkan.

Sementara itu, atas barang bukti berupa 88 bibit tanaman juga dinyatakan untuk dimusnahkan sesuai Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Disebutkan bahwa pemusnahan terhadap media pembawa dilakukan setelah pengamatan dalam pengasingan ternyata tertular hama penyakit hewan karantina (HPHK), pemantauan hama dan penyakit ikan, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Seekor kambing sudah terlebih dahulu dimusnahkan dengan cara dikuburkan, karena kedapatan dalam kondisi mati," terang Ade.

Ade menyampaikan prosedur pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara disuntik mati, dilanjutkan dengan penimbunan, kemudian dibakar, dan diakhiri dengan cara dikubur.

Lokasi penimbunan dan penguburan dilaksanakan di lapangan tempat pemotongan hewan Gp. Seuriget, Kec. Langsa Barat, Kota Langsa.

Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 218 juta.

Ade menegaskan pemusnahan ini bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK serta melindungi masyarakat dari mengonsumsi barang-barang ilegal.

"Kami berharap dengan diadakannya pemusnahan barang bukti eks penindakan di bidang kepabeanan ini, masyarakat dapat mengetahui serta menghindari untuk membeli dan mengkonsumsi barang-barang ilegal," ujar Ade.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kerja sama yang baik antarinstansi penegak hukum.

"Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam membantu Bea Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan maupun meningkatkan kesadaran untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai," terangnya.

Ke depan, kata Ade, Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler