Barang Ilegal Bernilai Miliaran Dimusnahkan Bea Cukai, Ada Senjata Api, Tuh Lihat

Kamis, 08 Desember 2022 – 22:22 WIB
Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal bernilai miliaran di 3 daerah ini. Beberapa barang ilegal yang dimusnahkan, antara lain ada senjata api. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang ilegal bernilai fantastis.

Kegiatan ini sebagai wujud komitmen instansi yang memiliki fungsi sebagai community protector terhadap masyarakat dalam memberantas barang ilegal.

BACA JUGA: Berkat Informasi Masyarakat, Bea Cukai Pekanbaru Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tuh

Tidak hanya barang kena cukai (BKC) ilegal, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang-barang lain, seperti senjata api serta hewan dan tanaman ilegal yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyebutkan pemusnahan kali ini dilaksanakan di tiga wilayah berbeda, yakni Jakarta, Makassar, dan Langsa.

BACA JUGA: Hakordia 2022, Begini Cara Bea Cukai Merajut Semangat Antikorupsi di Kalangan Pegawai

“Pemusnahan kali ini tidak hanya terhadap BKC ilegal saja, namun juga terdapat beberapa barang lain seperti senjata api, kosmetik, hingga hewan dan tumbuhan,” beber Hatta melalui keterangan, Kamis (8/12).

Kanwil Bea Cukai Jakarta melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2020-2022 di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta.

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai-BNN Gagalkan Peredaran Narkotika di Bali

Pemusnahan ini adalah kali keduanya yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jakarta pada tahun ini.

Barang yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal sebanyak 941.590 batang, 1620 botol dan 24 jeriken atau sebanyak 1.764,91 liter MMEA ilegal, tembakau iris (TIS) sebanyak 325 gram, serta pita cukai, stiker dan etiket palsu sebanyak 1.852 keping.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan di Jakarta yaitu sebesar Rp 1.717.868.510 dan nilai cukai sebesar Rp 697.308.280,” jelas Hatta.

Di wilayah lainnya, Bea Cukai Sulbagsel bersama Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan 2021-2022 serta putusan Pengadilan Negeri Makassar 2022.

Berlokasi di halaman Kantor Bea Cukai Makassar, kegiatan yang dilaksanakan pada 30 November itu turut dihadiri beberapa aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah setempat.

Hatta menyampaikan terdapat berbagai jenis barang yang dimusnahkan di Makassar, antara lain rokok ilegal berbagai merek, MMEA, part senjata api, anak panah, sex toys, kosmetik, obat-obatan hingga disposable mask.

“Nilai seluruh barang tersebut mencapai Rp 2,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,4 miliar,” bebernya lagi.

Terakhir, Bea Cukai Langsa bersama Karantina Pertanian Aceh dan Satgas PMK Kota Langsa melaksanakan kegiatan pemusnahan BDN atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan pada Kamis (17/11) lalu.

Barang-barang hasil penindakan berupa 19 ekor kambing, 161 karung tokek kering, 41 ekor kura-kura, 3 ekor ular, 2 ekor kadal, 19 ekor katak, dan 2 koli tanaman hias.

Pemusnahan menggunakan metode disuntik mati oleh Petugas Karantina di Kantor Bea Cukai Langsa.

Kemudian dibawa menuju tempat pemotongan hewan di Seuriget, Kota Langsa untuk dibakar dan selanjutnya dikubur.

“Pemusnahan ini bertujuan mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK serta melindungi masyarakat dari mengonsumsi barang-barang berbahaya,” tegas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler