Gencarkan Edukasi Soal Bisnis Peer to Peer Lending Cash Loan

Jumat, 31 Agustus 2018 – 02:35 WIB
CEO dan Founder UangTeman Aidil Zulkifl, Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) Sunu Widyatmoko dan Direktur Aftech, Aji Satria Sulaeman. Foto: Adrianto/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) bekerja sama dengan UangTeman.com mengajak masyarakat untuk lebih memahami bisnis peer to peer (P2P) lending cash loan.

Pasalnya, permintaan masyarakat akan pinjaman online semakin marak.

BACA JUGA: TunaiKita Mendukung Target Pemerintah soal Inklusi Keuangan

Hingga kini sudah mencapai satu juta penerima pinjaman dari seluruh perusahaan fintech P2P lending cash loan di Indonesia.

Direktur Aftech Aji Satria Sulaeman mengatakan, layanan P2P lending cash loan mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi mereka yang unbanked (namun layak kredit).

BACA JUGA: TunaiKita Bawa Misi Melek Fintech ke Manado

“Untuk itu, asosiasi dan perusahaan-perusahaan fintech gencar memberikan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan P2P Lending Cash Loan,” kata Aji saat workshop fintech bertema Memahami Bisnis Peer to Peer Lending – Cash Loan di kantor UangTeman, Jakarta, Kamis (30/8).

BACA JUGA: OJK: 227 Fintech Ilegal, Separuh dari Tiongkok

Aji menjelaskan, industri financial technology (fintech) terus menunjukkan potensi dalam mendukung layanan keuangan di Indonesia.

Salah satu layanan yang menunjukkan pertumbuhan pesat adalah P2P lending. Saat ini penyaluran kredit P2P lending mencapai hampir Rp 7,42 triliun. Sedangkan jumlah pemberi pinjaman 123.000 pihak dan sebanyak satu juta penerima pinjaman.

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko mengatakan masyarakat harus terus diberikan pemahaman akan P2P Lending Cash Loan. Tujuannya untuk menghindarkan masyarakat akan tawaran pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Masyarakat perlu menghindari menggunakan fintech tak terdaftar yang menawarkan P2P Lending Cash Loan. Praktik ilegal tersebut tidak saja merugikan secara finansial, tetapi juga tidak tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan yang telah disepakati oleh anggota Aftech. Pilihlah perusahaan fintech P2P Lending Cash Loan yang sudah terdaftar di OJK. Saat ini sudah 64 perusahaan fintech P2P Lending terdaftar di OJK,” kata Sunu.

CEO dan Founder UangTeman Aidil Zulkifli mengatakan UangTeman sebagai pelopor P2P Lending Cash Loan aktif melakukan peningkatan pemahaman masyarakat akan bisnis P2P Lending Cash Loan.

Hingga akhir Mei 2018, UangTeman telah menyelenggarakan sosialisasi roadshow ke-12 kota, yakni Malang, Surabaya, Makassar, Semarang, Balikpapan, Yogyakarta, Palembang, Lampung, Bali, Bandung, Jambi dan ditutup di kota Jakarta.

“Tak hanya sosialisasi peningkatan pemahaman, UangTeman juga telah memperoleh sertifikasi ISO/IEC 27001 : 2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi dari layanan P2P Lending Cash Loan. Dengan demikian menjadikan UangTeman adalah platform pinjaman digital yang telah memperoleh sertifikasi ISO terkait perlindungan data konsumen,” kata Aidil. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TunaiKita Jadi Alternatif Permodalan 30 UMKM Di Ternate


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler