Gencarkan Sertifikasi Tanah, Menteri Hadi: Pertumbuhan Ekonomi Adalah Hak Rakyat

Kamis, 27 Juli 2023 – 19:56 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan ratusan sertifikat tanah milik pemerintah daerah tingkat I dan II di wilayah Provinsi Banten. Foto: dok Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, TANGERANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan sertifikasi tanah memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi kawasan.

“Pertumbuhan ekonomi yang menjadi hak masyarakat inilah yang kita inginkan hanya dengan memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki selama bertahun-tahun,” ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/7).

BACA JUGA: Begini Cara Menteri Hadi Lindungi Sawah Rakyat dari Mafia Tanah

Dia juga menambahkan, sertifikasi tanah akan memberikan dampak positif baik secara hukum maupun secara ekonomi.

Secara hukum, tanah tersebut memiliki kepastian hukum sehingga pihak tidak bertanggungjawab tidak akan mengganggu.

BACA JUGA: Komite I DPD Minta Menteri Hadi Perhatikan Tata Ruang Daerah

“Sertifikat tanah adalah kertas sakti karena menjadi bukti legal formal yang tercatat secara resmi di hadapan negara,” katanya.

Hadi Tjahjanto, berkunjung ke Tangerang, Provinsi Banten, untuk menyerahkan sejumlah sertifikat sekaligus meninjau sarana dan prasarana Kantor-kantor Pertanahan pada Kamis (27/7).

BACA JUGA: Teken MoU Pertanahan Umat dengan MUI, Menteri Hadi Minta Didoakan Kuat Melawan Mafia

Dalam kunjungan tersebut, Menteri ATR/BPN menyerahkan 303 sertifikat Pemerintah Provinsi Banten dan seluruh Pemerintah Daerah di Banten, Kantor Wilayah DJKN Banten serta sertipikat milik PT PLN dan PT Angkasa Pura.

Hadi mengatakan bahwa pertambahan nilai ekonomi di Provinsi Banten selama 1 tahun pada tahun 2022 mencapai sekitar Rp 90,5 triliun yang berasal dari Hak Tanggungan sebesar Rp 85,2 triliun, Pendapatan Nasional Bukan Pajak atau PNBP Rp 234,6 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,8 triliun, dan Pajak Penghasilan (PPH) Rp 2,1 triliun.

Untuk memberikan kepastian hukum dan hak ekonomi di pedesaan, Menteri ATR/BPN menaruh perhatian terhadap tanah-tanah Kas Desa, dirinya sudah meminta kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) supaya tanah-tanah kas desa dapat dijaga dan tidak disalahgunakan.

“Saya sering mendengar aduan masyarakat desa. Sedih sekali. Kita harus memberikan kepada mereka yang papa dan tak punya apa-apa,” kata Hadi Tjahjanto

Hadi juga tak luput mengingatkan jajaran ATR/BPN di tingkat wilayah dan daerah untuk menjaga sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Banten beserta seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyukseskan Program Strategis Kementerian seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria.

“Harapannya rakyat Banten dapat tersenyum manis dan benar-benar merasakan kehadiran negara dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian terhadap hak atas perekonomian,” katanya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler