Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget

Selasa, 08 Oktober 2024 – 16:25 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (8/10/2024). Foto: Humas Polda Jabar

jpnn.com, CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap kelompok geng motor yang membuat melakukan aksi penganiayaan sambil menyiarkannya secara langsung di media sosial.

Saat menjalankan aksinya, pelaku yang berjumlah tiga orang itu menaiki sepeda motor sambil membawa senjata tajam samurai.

BACA JUGA: Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui

Mereka kemudian mendatangi parkiran minimarket di wilayah Kebon Kopi, Kota Cimahi, dan melakukan penganiayaan kepada korban.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pembuatan konten tersebut dilakukan untuk eksistensi dan membuat masyarakat ketakutan.

BACA JUGA: YS Temannya Bripka AS Pelaku Penganiayaan Berat Sudah Ditangkap Polda Riau

“Pelaku saat melakukan penganiayaan dengan menggunakan live streaming di medsos, mereka ingin membuat teror kepada masyarakat,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (8/10).

Ia mengungkapkan, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni JM, MR, dan AF. Mereka beraksi dengan melakukan penganiayaan terhadap S di salah satu minimarket di Cimahi pada Kamis (3/10) malam.

BACA JUGA: Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi

“Korban memang acak. Di mana kejadian ini korban inisal S merupakan pegawai parkir minimarket. Mereka langsung melakukan pembacokan (secara) membabi buta,” tuturnya.

Selain menyiarkan secara langsung, para pelaku juga mengunggah konten aksi penganiayaan itu di sejumlah platform media sosial.

“Setelah melakukan aksinya mereka update di statusnya dan mengklarifikasi mereka lah pelakunya,” ujarnya.

Polisi mengamankan senjata tajam dan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan 2 Jo Pasal 352 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 KUHPidana.

“Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," tandasnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler