jpnn.com, PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau sudah menangkap dua pelaku yang terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan J (31) dengan salah satu tersangka oknum polisi yang sudah menyerahkan diri.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan pelaku yang baru ditangkap ialah YS (43).
BACA JUGA: Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
YS yang merupakan teman Bripka AS, ditangkap polisi di Tebing Tinggi, Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (14/9).
"Benar, telah ditangkap YS yang merupakan salah satu tersangka penganiayaan berat secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Diketahui YS merupakan otak pelaku dari penganiayaan tersebut," kata Kombes Anom, Selasa (17/9/2024).
BACA JUGA: Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
Tersangka YS ditangkap tim yang terdiri atas Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Direktorat Intel dan Keamanan Polda Riau, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar.
Dalam penangkapan ini, disita beberapa barang bukti berupa dua unit gawai dan sejumlah barang lain milik tersangka.
BACA JUGA: Ini Lho Tampang IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
Selain itu, satu tersangka lain berinisial J juga telah menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin (16/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sementara dua tersangka lain masih buron," ujar Kombes Anom.
Sebelumnya, korban J (31) meregang nyawa usai menjadi korban pengeroyokan di Dusun Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat (8/9).
Korban J diduga dianiaya oleh lima orang, yang salah satunya oknum polisi berinisial Bripka AS.
Kejadian bermula ketika Bripka AS diminta oleh temannya berinisial YS untuk membantu mencari barang milik mereka yang diduga dicuri oleh J.
Setelah mengetahui keberadaan J, Bripka AS bersama empat pelaku lainnya langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga berujung kematian pemuda itu.
Atas hal itu, Bripka AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut baik dari instansi Polri maupun pidana terkait tindakannya. Dia dinilai melanggar prosedur hukum dan menyebabkan kematian.
"Terhadap pelaku AS ini kita sangkakan dengan pasal mengarah ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin L Sengka.
Dia juga memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
""Baik itu warga sipil maupun oknum polisi," ujar Kombes Edwin.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam