Geng Motor Sadis Ditangkap, Setiap Beraksi Bawa Panah, Parang

Jumat, 04 Februari 2022 – 15:30 WIB
Inilah kawanan geng motor sadis yang kerap menyerang warga. ANTARA/HO/Polres Gowa

jpnn.com, GOWA - Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa meringkus 13 orang anggota geng motor yang membuat resah dan menyerang warga.

Dari 13 orang yang diringkus, polisi telah menetapkan sepuluh orang geng motor sebagai tersangka dan tiga lainnya jadi saksi.

BACA JUGA: Atribut Polri jadi Candaan di TikTok, 3 Orang Ini Langsung Dijemput Polisi

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan sepuluh orang kawanan geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).

"Yang kami amankan 13 orang dan mereka diringkus setelah videonya viral dan video dari kamera CCTV warga kami pelajari untuk identifikasi pelakunya," ujar Boby Rachman didampingi Kasi Humas AKP Mangatas Tambunan di Gowa, Jumat.

BACA JUGA: Letjen TNI Nyoman Cantiasa: Saya Minta Kalian Bertanggung Jawab & Segera Menyerahkan Diri

Dia mengatakan pengungkapan kasus berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang telah didapatkan kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya para pelaku bisa diringkus.

Hasil penyelidikan awal, kata dia, para pelaku mengakui menganiaya seorang sekuriti Suardi di Jalan Basoi Daeng Bunga dan merusak pos sekuriti.

BACA JUGA: Diserang Geng Motor, Pria di Jaktim Masuk Rumah Sakit

Korban Suardi mengaku jika dirinya dianiaya menggunakan benda tajam dan dilempar batu, termasuk kakinya tertembus anak panah.

"Mereka menyerang menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu," katanya.

Polisi yang meringkus pelaku mengamankan barang bukti berupa tiga sepeda motor, 13 anak panah, dua batu kali, dua parang, dua ketapel, satu unit mesin, dan gerinda pembuat mata anak panah.

Boby menyebutkan motif penyerangan hingga membuat konten video teror itu karena dendam antara Geng Swadaya dengan Pelor.

Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (Geng Pelor).

Karena ada keributan, lalu sekuriti mengecek keluar dan para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga sekuriti tersebut merupakan salah satu anggota kelompok Geng Pelor.

Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga sehingga terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua geng kemudian memuncak berujung saling serang.

Petugas satpam yang melihat keributan langsung melakukan pembubaran.

"Kedatangan sekuriti dikira kelompok Geng Pelor, lalu kelompok Geng Swadaya menyerang korban menggunakan busur panah dan melempari pos sekuriti. Para pelaku saat itu langsung melarikan diri," jelasnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami mengimbau warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini kepada polisi dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan," ucap AKP Boby. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler