jpnn.com, SUKABUMI - 10 pelaku kriminal yang kerap meresahkan masyarakat Kota Sukabumi, Jawa Barat, digulung polisi.
"Tersangka yang kami tangkap itu terlibat kasus penganiayaan, pengeroyokan, berandalan bermotor, kepemilikan senjata tajam bukan untuk peruntukannya (untuk menyerang orang lain), penipuan dan pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, Selasa (31/12).
BACA JUGA: 5 Pemuda di Bogor Masuk Rumah Sakit Usai Dibacok 30 Geng Motor
Para pelaku yang ditangkap saat Operasi Lilin Lodaya 2019 berinisial AS, DR, MFZ dan PP merupakan pelaku kasus pengeroyokan dan pengrusakan rumah warga yang juga merupakan anggora geng motor Brigez.
Kemudian MR anggota geng motor XTC pelaku pengeroyokan, A alias P pelaku penusukan, DY pelaku penipuan, YY pelaku kepemilikan senjata tajam dan S alias I pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
BACA JUGA: Polrestabes Bandung Bekuk Puluhan Pelaku Kriminal, Delapan Tersangka Residivis
Para pelaku ini ditangkap di tujuh lokasi berbeda seperti di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sudajaya, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Selanjutnya, Jalan Otista Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dan Kampung Baros, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku seperti gear yang sudah dimodifikasi, sebilah golok, sebilah sangkur, tiga unit sepeda motor, satu potong bambu runcing, dua jaket, topi dan tas.
"Tindak tegas yang kami lakukan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman untuk warga yang tinggal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti