Genjot Ekspor Kayu, Kemenhut Siapkan Skema Baru

Rabu, 21 Maret 2012 – 06:08 WIB

JAKARTA – Kementerian Kehutanan tengah mempersiapkan skema baru untuk menggenjot ekspor kayu Indonesia. Selama ini kayu Indonesia sulit menembus pasar kayu dunia lantaran dianggap diperoleh dengan cara merusak lingkungan. Untuk itu pemerintah bakal menerapkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) supaya industri ini ke depan mampu tumbuh pesat.

’’Selama ini, banyak yang tidak mau membeli kayu Indonesia karena menganggap kita negara yang mendukung illegal logging,’’ kata Direktur Pengelolaan dan Penggunaan Hasil Hutan Dwi Sudharto di Jakarta, Selasa (20/1).

Eropa misalnya pernah menolak kayu asal Indonesia karena mengganggap berasal dari industri yang merusak lingkungan. Begitu pula sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat.

Sehingga, kini pemerintah harus melakukan sertifikasi khusus pada kayu lokal melalui para pelaku industri. Nah, melalui SVLK, akan diketahui dari mana asal kayu sehingga meminimalisasi pembalakan liar hasil hutan.’’Program ini sebenarnya juga berguna untuk meningkatkan harga kayu Indonesia di luar negeri,” ujar Dwi.

Banyak beredarnya isu negatif membuat harga kayu lokal anjlok hingga 50 persen dari harga normal tatkala dijual ke luar negeri. Kayu lokal hanya dihargai USD 150 per kubik di luar negeri, padahal harga wajarnya mencapai USD 350 per kubik. ’’Makanya, kita juga akan sosialisasikan SVLK ini ke luar supaya harga kayu kita menjadi pantas,’’ katanya.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, SVLK bisa menjawab tuntutan pasar kayu di Uni Eropa, AS, Jepang, dan China. Hidayat menyebut, tahun lalu, kontribusi produk-produk kehutanan untuk sektor nonmigas sebesar 5,5 persen, kertas dan produk percetakan 4,5 persen. ’’Angka ini menunjukkan peran besar untuk perekonomian, namun karena ada pembalakan ilegal industri ini menurun,’’ ungkapnya.

Sementara nilai ekspor untuk pulp pada 2011 mencapai USD 1,9 miliar, kertas ekspor USD 4,3 miliar, mebel kayu USD 1,16 miliar. Ia mengharapkan, kapasitas mebel bubur kertas bisa naik 3 persen dan kertas 10 persen.

Ke depannya industri kertas hanya akan menggunakan sumber daya dari hutan industri, untuk memastikan pemain hilir, sejumlah kementerian dan seluruh stakeholder terus berkoordinasi untuk pelaksanaan SVLK. ’’Indonesia merupakan pasar yang sangt basah dengan melimpahnya sumber daya kehutanan. Bahan baku juga perlu dipastikan diperoleh legal, ini bisa meningkatkan kepercayaan pembeli, dan ada iklim perdagangan yang lebih baik lagi,” kata Hidayat.

Dokumen SVLK akan diteken 2012 dan efektif berlaku 2013. Uji coba bakal dilakukan ke lima negara ekspor yakni, Inggris, Prancis, Belanda, dan Belgia sehingga tidak ada hambatan produk-produk kayu ke Uni Eropa.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menambahkan, langkah SVLK ini merupakan niat baik untuk kelestarian hutan dan kepentingan pasar. Akan ada nilai tambah sehingga sejalan dengan rencana industrialisasi. ’’SVLK merupakan peningkatan dr praktek-praktek sebelumnya, tapi harus berkelanjutan. Kementerian Perdagangan sangat menghargai apa yag sudah ditempuh Kemenhut dan Kemenperin untuk segala upaya,’’ ujar dia.

SVLK sesuai dengan Permenhut No.68/2011, di mana pemerintah mewajibkan adanya sertifikasi legalitas kayu dengan syarat pengelolaan hutan lestari, memerangi pembalakan liar, dan memperbaiki kredibilitas produk kayu asal Indonesia. Khusus untuk industri kayu primer, seperti kayu lapis dan gergajian, SVLK bakal diaplikasikan 1 Januari 2013. Namun untuk industri kayu sekunder, seperti hasil furniture berbahan kayu, pengaplikasian SVLK baru akan dilakukan 2014 nanti. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Jasa Marga Pernah Minta Diskon ke Dahlan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler