Genjot Ekspor LC Diperlonggar

Senin, 02 November 2009 – 20:24 WIB
JAKARTA-Departemen Perdagangan menegaskan bahwa pihaknya telah menyempurnakan kebijakan ekspor komoditi yang wajib menggunakan Letter of Credit (L/C) pada 30 Oktober 2009.

Menurut keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Humas Departemen Perdagangan (Depdag) Robert James Bintaryo, Pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut pertama kali pada akhir tahun 2008 dengan tujuan memperlancar perolehan devisa, meningkatkan tertib usaha dan mendukung upaya memelihara sumber daya alam“Dalam implementasi peraturan ini, penyempurnaan telah dilakukan di bulan Maret dan Agustus, dan kembali lagi dilakukan pada 30 Oktober 2009 menjadi Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/10/2009,” terang Robert di Jakarta, Senin (2/11) malam.

Dikatakan, berbagai penyempurnaan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut bertujuan agar  peraturan dapat tercapai tanpa menimbulkan beban yang berlebihan kepada eksportir mengingat kondisi pasar dunia yang masih belum pulih

BACA JUGA: Meski Beras Diekspor, Stok Masih Aman

“Disamping itu, mekanisme dan administrasi dari kebijakan tersebut harus efektif sesuai tujuan,” lanjutnya.

Robert menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan wajib L/C sejak 1 September 2009 hingga 31 Oktober 2009 menunjukkan bahwa para eksportir belum dapat  sepenuhnya memenuhi ketentuan wajib L/C dan wajib lapor, dan belum efektifnya mekanisme verifikasi pelaporan dan realisasi ekspor


Sementara itu, adapun penyempurnaan pengaturan pelaksanaan kebijakan ekspor wajib menggunakan L/C tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa penerapan wajib L/C atas ekspor produk pertambangan, CPO, Karet, Kopi, dan Kakao di atas USD 1 juta dilaksanakan mulai 1 Juli 2010.

Selanjutnya, eksportir dari komoditi yang diatur, lajut dia, tetap wajib melaporkan secara lengkap setiap bulan kepada Departemen Perdagangan mengenai realisasi ekspor termasuk cara pembayaran, nama Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil ekspor dan nomor rekening eksportir.

Namun di sisi lain, sesuai dengan tujuan utama dari pengaturan ini, Depdag tetap mewajibkan para eksportir untuk mencantumkan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang lazim digunakan dalam perdagangan internasional serta nomor dan tanggal dokumen pembayaran tersebut pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). 

“Kami akan tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebiakan wajib L/C hingga 30 Juni 2010 mendatang,” paparnya yang menambahkan, hal ini sekaligus untuk merumuskan kebijakan dan mekanisme implementasi yang lebih efektif yang dapat mensinkronkan arus barang yang berbasis sumber daya alam dengan arus devisa hasil ekspor, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, kelancaran arus barang serta peningkatan daya saing.   (cha/JPNN)

BACA JUGA: Musim Dingin, Jumlah Wisman Anjlok 1,44 Persen

BACA JUGA: Inflasi Indonesia Tembus 0,19 Persen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siang Ini Presiden Terima Laporan National Summit


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler