Genjot Pembangunan Desa, Segera Terbitkan Permen Bumdes

Rabu, 28 Januari 2015 – 16:01 WIB
Petani di sawah. Foto: dok.Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar, menyatakan akan mengoptimalkan program pendirian 5.000 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di sejumlah daerah. Menurutnya, Bumdes sangat dibutuhkan guna memercepat pembangunan di desa.

Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut  dalam waktu dekat Kementerian DPDTT akan segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang Badan Usaha Milik Desa.

BACA JUGA: Anggota DPR Tuding Jonan tak Serius Urus Pantura

Langah ini untuk menjawab kebutuhan, karena secara teknis keberadaan Bumdes yang masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010, dinilai sudah tidak memadai. Terutama pascahadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa,  serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

"Lewat Permendes ini desa melalui Bumdes mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya, Rabu (28/1).

BACA JUGA: Badan AirAsia QZ8501 Akan Diangkat Jika Ada Korban yang Tersangkut

Marwan menjelaskan, Permendesa tersebut akan mengatur ketentuan tentang Bumdes. Di antaranya, desa dapat mendirikan Bumdes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Usaha yang dapat dijalankan Bumdes antara lain, bidang ekonomi atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun perlu diketahui, pendirian Bumdes harus lewat musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BACA JUGA: Tim 9 Sebut Bukan Jokowi yang Ngotot BG Jadi Kapolri, Tapi..

"Bumdes kita harapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial," katanya.

Marwan menilai, Bumdes sebagai lembaga sosial harus berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial, Bumdes bertujuan mencari keuntungan untuk meningkatkan pendapatan desa.

"Dengan peran Bumdes sebagai akselerator perekonomian desa ini, saya optimistis di desa-desa akan segera tercipta berbagai peluang usaha dan lapangan kerja baru. Akan makin banyak warga desa punya kegiatan usaha, punya pendapatan jelas, pengangguran berkurang drastis dan kesejahteraan desa akan meningkat pesat," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS di 74 Instansi Pusat Sudah Terima Remunerasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler