Genjot Produksi Pertanian Lahat, Kementan Kembali Beri Bantuan Alsintan

Rabu, 07 Agustus 2019 – 07:25 WIB
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy (batik). Foto: Kementan

jpnn.com, LAHAT - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali memberikan bantuan alat mesin pertanian, bibit, pupuk dan pestisida untuk Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Bantuan tersebut diserahkan kepada 18 kelompok tani di delapan kecamatan. Bantuan itu merupakan yang kelima dari Kementan.

BACA JUGA: Kementan Pastikan Pegawai Mempersulit Layanan Bakal Dimutasi ke Luar Daerah

Kali ini, 4 unit corn sheller, 32 gergaji mesin, 400 ribu batang bibit kopi, 190 ton pupuk organik, 400 liter pestisida, 500 batang bibit mangga, dan beni padi untuk lahan 9.930 hektare.

BACA JUGA: Produksi Telur dan Ayam Surplus, Kementan Dorong Peningkatan Ekspor

BACA JUGA: Lepas Ekspor 10,5 Juta Ton, Mentan Amran Bicara Revolusi Mental Tanpa Pungli

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat Januarsyah Hambali mengatakan, bantuan pertanian itu bukan milik pribadi, melainkan milik kelompok tani.

Dia menyarankan pada para kelompok tani agar dapat bermusyawarah dalam pelaksanaan sehingga mendapatkan hasil yang maksimal.

BACA JUGA: Mentan Amran Lepas Ekspor Produk Pertanian Senilai Rp 1,1 Triliun

"Tujuannya kan untuk meningkatkan hasil pertanian dan perkebunan, guna meningkatkan kesejahteraan petani. Boleh saja disewahkan kepada masyarakat, tapi harus kesepakatan kelompok taninya," tegas Januarsyah.

Besarnya bantuan yang diterima, membantu dunia pertanian dan perkebunan Kabupaten Lahat. Bahkan, 65 persen bantuan berasal dari dana APBN. 

"Di sinilah peran pertanian di mana kontribusinya dalam pemantapan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja dan pemerataan pendapatan," kata Januarsyah.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, pemberian alsintan itu sesuai dengan pedoman teknis Ditjen PSP diberikan kepada dua kategori.

Kategori pertama adalah masyarakat yang merupakan kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA), koperasi petani dan kelompok usaha bersama (KUB) serta masyarakat tani.

"Kategori kedua adalah pemda provinsi, kabupaten/kota dan korem/kodim. Untuk itu, sebelum mengajukan bantuan alsintan, kami akan pastikan petani sudah termasuk ke dalam dua kategori tersebut," sebut Sarwo Edhy.

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan sehingga peralatan mesin pertanian yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan baik.

Selain itu, juga untuk memastikan alsintan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan.

"Karena bantuan alsintan umumnya hanya akan diberikan kepada petani yang berkontribusi aktif terhadap peningkatan hasil pertanian untuk bangsa Indonesia," kata Sarwo Edhy. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Special SOM AMAF ke-40, Indonesia Tekankan Pentingnya Revolusi Industri Pertanian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan  

Terpopuler