Menurut Muhaimin, keseriusan pemerintah mendongkrak angka TKI formal itu bisa dilihat dari pergeseran arah penempatan TKI ke berbagai negara sejak tahun 2011. "Berdasarkan data Kemenakertrans, jumlah TKI formal telah mencapai angka 45,56 persen dari jumlah keseluruhan penempatan TKI pada tahun 2011," ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (16/9).
Pada tahun yang sama, kata Muhaimin, jumlah penempatan TKI formal meningkat menjadi 264.756 orang (45,56 persen). Sedangkan jumlah TKI informal berjumlah 316.325 orang (54,44 persen).
Sementara pada tahun 2010, jumlah penempatan TKI formal mencapai 259. 229 orang (30,14 persen). Sedangkan jumlah penempatan TKI informal pada 2010 mencapai 600.857 orang (69,86 persen).
Lebih lanjut Muhaimin meengingatkan masyarakat untuk tidak bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi dan dilengkapi identitas dan dokumen legal. "Jika mau bekerja ke luar negeri, termasuk ke Malaysia, gunakan prosedur resmi. Itu akan lebih melindungi TKI dari peristiwa seperti yang terakhir ini. Rata-rata TKI yang bermasalah itu kan, yang pergi tidak resmi sehingga tidak dapat perlindungan dan posisi tawarnya lemah,” katanya.
Ia berjanji terus mengawasi secara ketat pengiriman TKI guna mencegah kasus TKI ilegal. Masih adanya kasus WNI/TKI yang bermasalah di luar negeri, khususnya Malaysia tersebut merupakan akibat banyaknya TKI yang bekerja secara ilegal. ”Akhirnya, ini juga menyulitkan pemerintah dalam upaya penanganan TKI yang terbelit masalah di luar negeri,” ujar Muhaimin.
Karenanya dalam kesempatan itu Muhaimin mengungkapkan, pihaknya akan menertibkan daerah-daerah yang banyak mengirimkan TKI ilegal ke luar negeri. “Kita tidak menutup mata dengan masih banyaknya daerah-daerah yang menjadi lokasi pengiriman TKI ilegal. Maka itu, kita akan tertibkan semuanya,“ tegasnya.
Ditambahkannya, Kemnakertrans terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah pengiriman TKI ilegal ke luar negeri. “Sebelum berangkat, para TKI itu harus dicek dulu kelengkapan identitas diri dan administrasi di tingkat daerah. Setelah itu baru disiapkan kompetensi keterampilan kerja dan bahasa dengan pelatihan kerja,” kata Muhaimin.(Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Regulasi Terkait Otda Harus Disinkronkan
Redaktur : Tim Redaksi