Regulasi Terkait Otda Harus Disinkronkan

Minggu, 16 September 2012 – 03:03 WIB
BOGOR - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Siti Nurbaya, menyatakan bahwa berbagai undang-undang terkait dengan otonomi daerah (Otda) sudah saatnya disinkronisasikan agar pelaksanaan otonomi daerah bisa berjalan secara baik. Hal tersebut disampaikan Nurbaya usai mengikuti Seminar Nasional bertema "Krisis Lingkungan Hidup Indonesia" yang diselenggarakan hasil kerjasama Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Dewan Perwakilan Daerah, Sabtu (15/9) di Bogor.

"Dalam seminar tadi terungkap banyak sekali undang-undang yang harus disinkronisasi untuk mendorong pelaksanaan otonomi daerah," kata Nurbaya.

Mantan Sekjen Departemen Dalam Negeri itu menambahkan, UU yang perlu disinkronkan termasuk pula yang mengatur lingkungan hidup dan sumberdaya mineral. Menurut Nurbaya kedua undang-undang itu tidak sinkron sehingga membuat daerah sering berada pada posisi dilematis.

Demikian juga halnya dengan Undang-Undang Keuangan Negara. "Apakah undang-undang tersebut juga telah menginventarisir kekayaan alam hutan di daerah?" ucapnya.

Ditambahkannya, perlunya sinkronisasi sejumlah UU yang terkait Otda itu sebenarnya sudah berulang kali disuarakan pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode 2004-2009. "Saya kira, dari awal Presiden sudah mengantisipasi soal pentingnya sinkronisasi semua regulasi yang terkait dengan otonomi daerah. Presiden seingat saya sudah memintakan hal tersebut di masa Menkumham Andi Matalatta," ungkapnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPB Minta Komitmen Parpol Jaga Lingkungan Hidup

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler