Genjot Verifikasi Perusahaan Pers demi Profesionalitas

Minggu, 05 Februari 2017 – 10:50 WIB
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam sebuah pelatihan jurnalistik di Malang, Jawa Timur. Foto: Bayu Eka Novanta/Radar Malang

jpnn.com - jpnn.com - Dewan Pers terus memverifikasi perusahaan pers. Verifikasi yang menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers itu untuk mendata sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen perusahaan pers dalam menegakkan profesionalitas.

"Perusahaan pers yang profesional dengan sendirinya menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, menjadi penegak pilar demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu (5/2). 

BACA JUGA: Jangan Cekoki Masyarakat dengan Berita Hoax

Dia menambahkan, pers dalam mejalankan perannya harus menjunjung kemerdekaan pers, menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang, serta bebas dari tekanan kapitalisme dan politik. Yosep juga menegaskan, pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja.

Karenanya berdasar pasal 7 ayat (2) UU Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki kode etik jurnalistik (KEJ) dan harus menaatinya. Selain itu, pendataan perusahaan pers yang mensyaratkan penegakan KEJ, kaidah jurnalistik, sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi wartawannya, juga menjadi langkah strategis ketika Indonesia sudah memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

BACA JUGA: Percaya deh, Hoax Cuma Bikin Masyarakat Malas ke TPS

Menurut Yosep, persaingan global bukan hanya meliputi pergerakan barang, namun juga jasa profesional termasuk profesi wartawan. Dengan sertifikat uji kompetensi jurnalis maka wartawan Indonesia dituntut memiliki standar dan kompetensi yang siap bersaing dengan wartawan di kawasan ASEAN. 

"Perusahaan pers juga diharapkan bisa menerapkan merit sistem atau jenjang karir wartawan sesuai dengan sertifikat jenjang wartawan yang diperoleh," paparnya.

BACA JUGA: Literasi dan Kecerdasan Kunci Hadapi Hoax

Di sisi lain melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers bertekad mendorong penguatan media pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media.  Hal ini merupakan konsekuensi dari perkembangan pesat teknologi digital.

Media mainstream juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik.
Melalui pendataan atau verifikasi media ini, dengan sendirinya akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang profesional.

“Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut," kata Yosep. 

Sedangkan anggota Dewan Pers Ratna Komala, mengatakan, momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2017 di Ambon akan digunakan sebagai “kick off” pencanangan komitmen perusahaan meratifikasi Piagam Palembang.  Piagam itu  berisi komitmen memenuhi standar perusahaan pers  sesuai yang ditetapkan Dewan Pers, menegakkan KEJ dalam kegiatan jurnalistiknya, mengikutsertakan jurnalisnya dalam uji kompetensi jurnalis untuk mendapatkan sertifikat, dan pencantuman logo verifikasi perusahaan pers. 

Pada 2010 lalu ada 17 pemilik group media yang menandatangani Piagam Palembang. Namun, baru pada 2016 Piagam Palembang mulai diratifikasi oleh perusahaan- perusahaan pers di bawah naungan group media penandatangan Piagam Palembang.

Proses verifikasi ini akan terus berlangsung sesudah pencanangannya di HPN 2017 di Ambon. Saat pencanangan Ratifikasi Piagam Palembang oleh perusahaan-perusahaan pers pada HPN di Ambon, akan ditandatangani bersama lembar Komitmen Ambon oleh 74 perusahaan pers yang menjadi tahap awal program verifikasi oleh Dewan Pers.

Sebagai tanda bagi media cetak dan media online bahwa perusahaan pers sudah terverifikasi, Dewan Pers akan memberikan logo yang didalamnya ada QR code. Jika dicek menggunakan smartphone akan tersambung ke link database Dewan Pers yang berisi data perusahaan yang bersangkutan. 

Sedangkan untuk media televisi dan radio akan dipasangi bumper in dan bumper out yang mengapit program berita yang ditayangkan.

“Bagi perusahaan-perusahaan pers yang belum diverifikasi oleh Dewan Pers diharapkan secara proaktif meregistrasi ke Dewan Pers untuk dapat segera diverifikasi,” ujar komisioner Dewan Pers yang membidangi penelitian, pendataan dan ratifikasi perusahaan pers itu.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Jurus Dewan Pers Tertibkan Portal Abal-Abal


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler