Geo Dipa Anggap Tanggapan JPU tak Konsisten

Senin, 23 Januari 2017 – 23:47 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas energi.

Sidang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Samsudin Warsa .

BACA JUGA: Kubu Eks Direktur Geo Dipa Nilai Dakwaan JPU Prematur

Melaui pengacaranya Heru Mardjiarto, Samsudin menyatakan jawaban JPU atas eksepsi pihaknya tidak detail.

Bahkan, dia menganggap jawaban JPU itu keluar dari pokok perkara.

Heru mengatakan, seharusnya JPU bisa lebih cermat dan melihat fakta-fakta yang sebelum menanggapi eksepsi tersebut.
"Penuntut umum seharusnya dapat melihat fakta-fakta di dalam perkara ini secara utuh dan dapat memberikan tanggapan secara utuh dan lebih spesifik," ujar kata Heru di persidangan, Senin (23/1).


Seperti diketahui di persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum telah memberikan penjelasan secara lengkap dan utuh mengenai rentetan perkara tersebut dalam eksepsinya.

Khususnya, perihal ruang lingkup perkara ini yang sebenarnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Heru mengatakan, JPU telah salah dalam menentukan pihak yang didakwa dalam perkara ini.

Sebab, penuntut umum secara tegas menyatakan dan menyampaikan bahwa seluruh tindakan-tindakan yang disebutkan di dalam surat dakwaan merupakan tindakan Geo Dipa selaku korporasi atau badan hukum.

"Bukan dilakukan secara pribadi oleh klien kami," tegas dia.

Di dalam tanggapannya, lanjut Heru, penuntut umum tidak menjawab secara jelas dan terperinci keberatan mengenai kesalahan pihak.

Sebaliknya, sambung dia, penuntut umum justru menunjukkan ketidakkonsistenannya di dalam tanggapan. Pengacara Samsudin, Lia Azilia menilai JPU tidak konsisten.

Menurut Lia, di awal tuntutan JPU menyatakan jika kliennya bertindak selakuk presdir Geo Dipa. Namun, dia mengatakan, di akhir tanggapan justru berubah dan menyebut kliennya bertindak selaku pribadi.

"Hal ini justru menimbulkan kebingungan, khususnya mengenai apakah penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa bertindak sebagai pribadi atau sebagai presdir Geo Dipa," ucap Lia.

Pada kesempatan itu, Lia kembali memaparkan beberapa poin nota pembelaan Samsudin yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Di antaranya, perihal uraian waktu terjadinya tindak pidana, penggunaan istilah izin konsesi yang tidak pernah dikenal dam konteks hukum panas bumi di Indonesia serta kesalahan penulisan pada bagian tempat lahir Samsudin.

Kemudian, terkait surat dakwaan yang ditemukan adanyan kesalahan prosedur dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara.

Kesalahan prosedur yang dimaksud antara lain, proses penyidikan yang berlarut-larut dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk, penyidik tidak dengan segera memberitahukan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara ini kepada JPU.

Selanjutnya, penyitaan yang dilakukan pada saat penyidikan perkara ini tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Lalu, penyidik tidak membuat surat tanda penerimaan terkait dengan penyerahan minutes of meeting tertanggal 1 Agustus 2005 dan 19 Agustus 2005.

Terakhir, penuntut umum tidak memberikan salinan berkas perkara pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke PN kepada terdakwa atau pihak kuasa hukum sebagaimana disyaratkan dalam pasal 143 ayat (4) KUHAP beserta penjelasannya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Samsudin dengan tegas meminta sebelum mengadili perkara ini, majelis hakim sebaiknya mendapat gambaran secara utuh atas fakta-fakta yang diabaikan oleh penyidik dan penuntut umum. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Geo Dipa  

Terpopuler