Geo Dipa Tidak Butuh Izin Untuk Garap Patuha dan Dieng

Kamis, 11 Mei 2017 – 05:16 WIB
Tambang

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang perkara sengketa tambang di Dieng dan Patuha dengan terdakwa Samsudin Warsa selaku mantan Presdir PT Geo Dipa.

Sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli dari kubu terdakwa.

BACA JUGA: Kapolri Saksikan Kerja Sama BUMN Geo Dipa dengan Kepolisian

Ahli bisnis pertambangan dari Fellow Charter BANI Jakarta Madjedi Hasan mengatakan, PT Geo Dipa tidak membutuhkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengolah panas bumi di Patuha dan Dieng.

Sebab, PT Geo Dipa sudah memiliki badan hukum sebagai pengelolanya.

"PT Geo Dipa Energi tidak perlu memiliki izin usaha panas bumi sebagaimana disyaratkan dalam UU No. 27/2003 untuk mengoperasikan wilayah kerja panas bumi Patuha dan Dieng. Karena wilayah kerja tersebut merupakan wilayah kerja Pertamina yang diberikan oleh Pemerintah berdasar Kepres No. 16/1974," kata dia di depan majelis hakim.

Pria yang sudah bergelut selama 50 tahun di sektor tambang ini melanjutkan, awalnya kegiatan pengusahaan panas bumi di Patuha dan Dieng sudah berlangsung lama di Indonesia.

Namun, pernah tertunda akibat krisis moneter pada 1997.

Saat itu, semua aktivitas proyek panas bumi ditunda atas saran dari International Monetary Fund (IMF).

Penundaan proyek sepihak itu, kata dia, mengakibatkan pemerintah digugat Karaha Bodas Company dan Himpurna California Energy Company, yang terakhir bersama dengan Patuha Power Limited mengoperasikan Patuha dan Dieng, di ICC International Court of Arbitration.

Itu merupakan forum penyelesaian sengketa yang disepakati dalam JOC dan ESC.

Singkatnya, Majelis Arbitrase mengabulkan gugatan kedua pengembang Himpurna California Energy Company dan Patuha Power Limited untuk menghukum PLN membayar ganti rugi.

Berdasarkan putusan Majelis Arbitrase, dua perusahaan pengembang itu kemudian mengajukan pembayaran klaim kepada Overseas Private Insurance Corporation (OPIC) pemerintah Indonesia.

OPIC merupakan institusi keuangan dari pemerintah Amerika Serikat yang salah satu kegiatannya menyediakan asuransi terkait dengan political risk bagi investor dari Amerika Serikat yang menanamkan modal di luar negaranya.

Atas dasar itu, pemerintah memerintahkan kepada PLN dan Pertamina untuk membentuk patungan joint venture (patungan) dengan pihak yang berperkara dengan membentuk PT Geo Dipa.

PT Geo Dipa selanjutnya mengambil alih kegiatan pengusahaan panas bumi di Patuha dan Dieng berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S.436/MK.02/2001 tertanggal 4 September 2001 dan Surat Menteri Energi and Sumber Daya Mineral Nomor 3900/40/M/2001 tertanggal 5 November 2001.


Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, PLN dan Pertamina kemudian mengikatkan dirinya masing-masing ke dalam perjanjian Joint Development Agreement (JDA) pada 23 Mei 2002. Di dalam JDA, Pertamina menjadi pemegang kuasa pengusahaan di Dieng-Patuha dan PLN sepakat mendirikan badan hukum yang mengatur pengelolaan dan pengembangan wilayah kerja Dieng-Patuha.

"Sebagai pelaksanaan dari JDA, Pertamina dan PLN mendirikan PT Geo Dipa Energi berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 5 Juli 2002 yang disahkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI melalui Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. C-16633 HT.01.01.TH.2002 pada 2 September 2002," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, keberadaan dan kegiatan PT Geo Dipa Energi di Patuha dan Dieng sudah dimulai jauh sebelum UU No 27/2003.

Lalu, pengoperasiannya berlandaskan hukum pengusahaan PT Geo Dipa di Patuha dan Dieng seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 22/1981 dan 45/1991.

"Dalam hal ini, PT Geo Dipa Energi ditunjuk oleh Pemerintah untuk menggantikan pengembang panas bumi yang terdahulu (Himpurna California Energy Company dan Patuha Power Limited)," tandas dia. (Mg4/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler