Geosindo Bantu Percepatan Penetapan Wilayah Batas Desa di Jabar

Jumat, 03 Februari 2023 – 18:28 WIB
PT Geo-Informatika Solusindo (Geosindo) saat kegiatan percepatan penetapan dan penegasan wilayah batas desa di Jawa Barat, Raby (3/2). Foto: dokumentasi PT Geosindo

jpnn.com, JAKARTA - PT Geo-Informatika Solusindo (Geosindo) membantu percepatan penetapan dan penegasan wilayah batas desa di Jawa Barat.

Direktur Geosindo Rheza Wahyu Anjaya menyebutkan di penghujung 2022 pihaknya sudah turut membantu menetapkan hampir 1.000 wilayah batas desa di Jawa Barat.

BACA JUGA: 2 Desa di Aceh Besar Terendam Banjir Setelah Diguyur Hujan Berhari-hari

“Pemetaan batas wilayah ini penting untuk segera dilakukan, karena berhubungan dengan kondisi ekonomi, pendataan penduduk, penertiban administrasi pemerintahan, dan mendorong pemanfaatan potensi sumber daya,” ucap Rheza dalam keterangannya, Jumat (3/2).

Selain itu, penetapan wilayah batas ini juga untuk mendorong percepatan pembangunan, peningkatan pendapatan desa, recovery ekonomi nasional, dan juga dapat mempermudah perencanaan pembangunan wilayah.

BACA JUGA: Orang Muda Ganjar Bangun Penampungan dan Pompa Air di Desa Tuapukas

Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dikatakan bahwa daerah diharapkan dapat segera melakukan penetapan penegasan batas wilayah desa.

Setelah dikeluarkannya aturan ini, pada 2021 Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang konsep 1 peta Indonesia dan di dalamnya ditegaskan untuk melakukan percepatan penetapan.

Dikutip dari infogeospasial, sudah ada 2.531 dari 5.312 desa yang terverifikasi batas wilayahnya. Hal ini berarti bahwa sudah lebih dari 50 persen wilayah di Provinsi Jawa Barat melakukan pemetaan batas wilayah.

Angka ini sudah bisa lebih baik dibandingkan jumlah verifikasi provinsi lain seperti Jawa Tengah yang baru memverifikasi 172 desa dari jumlah keseluruhan 7.809 desa, Jawa Timur baru memverifikasi 339 desa dari 8.567 desa, Lampung memverifikasi sekitar 386 desa dari 2.436 desa, dan Sumatera Selatan memverifikasi 509 dari 3.289.

“Diharapkan negara hadir dalam melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa,” kata Rheza.

Adapun, saat ini Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati maupun wali kota agar menyediakan anggaran dalam APBD untuk mempercepat penyelesaian batas desa di wilayahnya masing-masing.

Pemerintah juga meminta gubernur turut mendorong bupati atau wali kota untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
batas desa   Ekonomi   desa   Kemendagri  

Terpopuler