jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir 11.544 konten judi online dalam kurun waktu tiga hari, dari Sabtu (16/11/2024) hingga Senin (18/11/2024).
Langkah ini merupakan upaya aktif pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital dari aktivitas ilegal.
BACA JUGA: Menkomdigi Ungkap Banyak Anak Terjerat Judi Online Berkedok Games
Sebaran konten yang diblokir mencakup 10.517 situs web, 518 konten di platform Meta, 321 file pada layanan berbagi file, 110 konten di Google atau YouTube, dan 78 konten pada aplikasi X.
Selain itu, dua akun Instagram populer, yakni @cecan.jakartaa dan @nettindo.id, dengan pengikut masing-masing 21.200 dan 32.700, turut ditindak.
BACA JUGA: Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
Kedua akun tersebut diduga mempromosikan situs judi online dengan menggunakan foto-foto wanita sebagai daya tarik.
“Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat, laporan instansi, dan patroli siber yang rutin kami lakukan,” ujar Maroli J. Indarto, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Maroli J. Indarto, Rabu (20/11).
BACA JUGA: Peretas Laman Pemkot Kendari Diduga Pengelola Situs Judi Online
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah telah memblokir lebih dari 315.425 konten terkait judi online sejak 20 Oktober hingga 18 November 2024.
Maroli mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap jebakan konten judi online yang sengaja dirancang menarik.
Dengan elemen visual seperti warna mencolok, animasi, hingga efek suara, aplikasi judi dirancang untuk memberikan sensasi menang palsu.
“Efek ‘nyaris menang’ ini membuat pengguna terjebak dalam pola ketergantungan yang sangat berbahaya secara emosional dan psikologis,” tegasnya.
Kemkomdigi juga menyediakan berbagai saluran pelaporan bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas digital yang mencurigakan, termasuk judi online.
“Kami tidak bisa sendirian dalam memerangi judi online. Diperlukan kerja sama masyarakat untuk melaporkan konten mencurigakan. Judol (judi online) itu merusak, membobol keuangan, dan menghancurkan mental," tuturnya. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh