Gerak-gerik 2 Pria dan 1 Wanita Ini Bikin Penasaran, Digerebek, Ternyata Baru Gelar Pesta Terlarang

Selasa, 27 Oktober 2020 – 18:40 WIB
Pasutri dan satu rekannya diamankan karena menggelar pesta sabu-sabu. Foto: Antaralampung.com/Istimewa

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sepasang suami istri bernama Yasra, 43, dan Mitha Yuliana, 23, digerebek saat menggelar pesta terlarang di rumahnya di Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Selasa sore.

Keduanya ditangkap saat asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Selain menangkap pasutri tersebut, polisi juga mengamankan rekan dari kedua tersangka bernama Syarip Hidayat, 34.

BACA JUGA: Edy Rahmayadi: Cari Orangnya Itu, Saya Pengin Tahu Siapa Pemiliknya

"Mereka ditangkap sore hari," kata AKP I Made Indra Wijaya di Tanggamus, Selasa.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang curiga atas gerak-gerik para tersangka di rumah tersebut.

BACA JUGA: Bunga Mengaku Diperkosa Pria Idaman Berkali-kali, Pelaku Sesungguhnya Ternyata...

"Dari penangkapan itu kami mengamankan tiga plastik klip berisi sabu-sabu, lima handphone, pirek, bong, plastik klip bekas, sumbu, dan satu jaket," kata dia.

Indra menjelaskan berdasarkan keterangan dua tersangka bahwa barang tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang senilai Rp200 ribu.

BACA JUGA: Tiga Pilot Tertangkap Basah Tengah Gelar Pesta Terlarang, Ya Ampun

BACA JUGA: Beredar Surat Atas Nama Gubsu Minta Uang ke Perusahaan, Edy Rahmayadi Bilang Begini

"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata dia lagi.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler