Bunga Mengaku Diperkosa Pria Idaman Berkali-kali, Pelaku Sesungguhnya Ternyata...

Minggu, 25 Oktober 2020 – 22:25 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, PRAYA - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila yang menimpa bocah berusia 13 tahun sebut saja namanya Bunga, warga Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian korban tidak diperkosa, melainkan dicabuli IR, 31, tetangganya sendiri.

BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online Meninggal Ditusuk Penumpang, Pelaku Tewas Diamuk Massa

"Faktanya yang ditemukan bukan korban pemerkosaan, tetapi kasus pencabulan," ujar Kasatreskrim, AKP I Putu Agus Indra Permana saat di kantornya, Sabtu (24/10).

Kasatreskrim menjelaskan, fakta lainnya juga pelaku dalam kasus itu bukan terduga pelaku inisial M yang merupakan karyawan perusahaan beton tersebut. Namun, pelaku pencabulan itu adalah IR yang merupakan warga Desa Barabali.

BACA JUGA: 109 Ton Ikan Mati Mendadak di Danau Toba, Edy Rahmayadi Bilang Begini

"Pelakunya, bukan terduga M seperti yang dituding korban sebelumnya, korban hanya merasa suka kepada M, makanya pada saat itu ia menyebut M sebagai pelaku," terangya.

Oleh sebab itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak keluarga, Kepala Desa untuk menjelaskan fakta dalam kasus tersebut. Untuk mengungkapkan kasus ini pihaknya melibatkan saksi ahli fisiologi dan tiga orang saksi lainnya.

BACA JUGA: Sebar Foto Telanjang Selingkuhan di Medsos, Pria Beristri Langsung Dijemput Polisi

BACA JUGA: Istri Polisi Tewas Tergantung di Kusen Pintu, Kondisi Hamil, Tinggalkan Surat Wasiat, Begini Isinya

"Atas perbuatannya IR dikenakan pasal UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler