jpnn.com, MEDAN - Petugas Polsek Delitua menangkap polisi gadungan berinisial DAS (37), Selasa (3/5).
Dia diamankan di dekat flayover Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatra Utara.
BACA JUGA: Tak Terima Kakaknya Ditikam, JAU Emosi, BNR Mati
Dari tangan polisi gadungan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa belasan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM) dan BPKB milik orang lain.
"Barang bukti yang diamankan dari dalam tas berupa 15 STNK, lima SIM, tiga KTP, dan satu BPKB. Dari hasil pengecekan, surat-surat tersebut bukan atas nama yang bersangkutan," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma dikutip dari sumut.jpnn.com, Rabu (4/5).
BACA JUGA: TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel
Kompol Dedy menyebut polisi lalu lintas gadungan ini dibekuk setelah gelagatnya yang mencurigakan terbaca oleh petugas.
DAS merupakan warga yang tinggal di daerah Simalingkar. Dia diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor pada pukul 09.00 WIB dengan pakaian polisi lalu lintas lengkap.
BACA JUGA: Ormas Jangan Minta-Minta THR ke Perusahaan, Kecuali
"Benar, kami mengamankan seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata polisi gadungan," ujarnya.
"Anggota kami curiga melihat gerak-gerik pelaku yang berperilaku layaknya seorang petugas dengan melakukan penggeledahan kendaraan warga," sambung Kompol Dedy.
Saat diinterogasi, DAS mengakui perbuatannya menyaru sebagai petugas dan menilang pengendara yang dinilainya melanggar.
Terkait belasan STNK dan SIM yang ada di dalam tasnya merupakan hasil penindakan yang dilakukan kepada pengendara di kawasan Medan Area.
"Itu (STNK dan SIM-red) dari yang lama-lama, bang, waktu (beroperasi) di Medan Area," kata DAS kepada wartawan.
Pelaku juga mengakui dirinya sebelumnya bekerja sebagai bantuan polisi (banpol) alias pengatur lalu lintas secara sukarela di perempatan jalan di Medan Area. (mar8/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M. Sukron Fitriansyah