jpnn.com, CIANJUR - Satnarkoba Polres Cianjur membekuk dua pemuda terduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda. Keduanya ditangkap karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
"Kedua pemuda tersebut atas nama Wahyu Hidadayat warga Kampung Nyalindung, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber dan Gilang Saputra warga Desa Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kabupaten Sukabumi," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana, Sabtu (1/2).
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati 3 Bandar Sabu-sabu di Tangerang Selatan
Wahyu ditangkap di rumahnya setelah petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 1,98 gram dan satu alat hisap atau bong.
"Pelaku ditangkap di rumahnya dan petugas langsung melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti. Anggota juga mengamankan barang bukti lain seperti telepon selular, beberapa plastik bening dan bungkus permen," katanya.
BACA JUGA: 1 Kg Sabu-sabu Diselipkan di Sepatu
Sedangkan pelaku atas nama Gilang ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Desa Mayak, Kecamatan Cibeber. Pelaku tertangkap berdasarkan kecurigaan warga sekitar.
"Petugas mengamankan tujuh paket sabu seberat 2,81 gram yang disimpan di dalam empat buah plastik warna biru, dua sobekan lakban warna hitam dan satu buah balon kecil," katanya.
Pelaku tidak dapat berkutik saat ditangkap petugas dan langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna mempertangungjawabkan perbuatanya. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya," kata Ade. (antara/jpnn)
VIDEO: Luna Maya Ke Rusia, Ada Apa?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti