jpnn.com, PALEMBANG - Polisi meringkus Siti Aisyah, 23, warga Jalan Segaran Lorong Kebangkan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sumsel, karena kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi.
Kanit Reskrim Polsek Laidoni Ipda Denni mengatakan, saat penangkapan itu, anggota Polsek Kalidoni sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Residen Abdul Rozak sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Mujianto Pura-pura Beli Bensin, Ternyata Cuma Modus, Korban Pasrah
“Saat berpatroli itulah anggota kami melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan, sehingga memberhentikan motor pelaku,” ujarnya, Senin (16/11).
Kemudian anggota melakukan pemeriksaan, dan ditemukan satu bungkus ekstasi di dalam dasboard sepeda motor Mio J warna hitam milik pelaku.
BACA JUGA: Identitas Kerangka Manusia yang Ditemukan di Prabumulih Terungkap, Namanya Zulpaidi
Sementara itu, pelaku Siti mengaku kalau untuk sekali antar ekstasi itu ia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.
Selain menjadi kurir, ia juga menawarkan diri untuk mencari barang haram tersebut jika dapat nanti akan diantar ke pemesan.
BACA JUGA: Berita Duka: Parlin Siagian Meninggal Dunia
BACA JUGA: Lihat Tulang Belulang dan Tengkorak, Soimah Langsung Histeris
“Saya baru kali ini tertangkap polisi, karena sebelum-sebelumnya aman-aman saja untuk mengantar barang haram itu. Selain mengantarkan barang, saya juga pemakai ekstasi itu selama setahun terakhir ini,” tukasnya. (kur/palpres)
Redaktur & Reporter : Budi