jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang pemuda berinisial A, 22, ditangkap karena melanggar aturan lalu lintas dan terciduk membawa narkotika jenis ganja pada Kamis (7/4).
"Karena mencurigai gerak gerik pelaku saat ditilang, petugas memeriksa sepeda motor dan melakukan penggeledahan terhadapnya hingga menemukan satu paket narkotika jenis ganja," kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah di Bukittinggi, Jumat.
BACA JUGA: Sudarwira Ditangkap Polisi, Lihat Baik-Baik Wajahnya, Anda Kenal?
Pelaku berinisial A, 22, ditindak oleh personel Satuan Lalulintas Polres Bukittinggi karena melanggar lalu lintas untuk kemudian ditilang.
Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh kemudian digelandang petugas ke Satnarkoba setelah ditindak Satlantas.
BACA JUGA: Tabrakan, Fortuner Pelat Merah Terpental dan Terbalik, Begini Kondisinya
"Pelaku memindahkan satu buah kotak dari saku motor ke dalam saku celana belakang saat ditilang, itu yang membuat petugas curiga, ia sudah kami amankan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya mengamankan pelaku bersama satu unit telpon genggam dan sepeda motor yang digunakan.
BACA JUGA: Salon Kecantikan Digerebek, Pasangan Bugil Tepergok Tengah Begituan, Oh Ternyata
"Akan dilakukan penyelidikan lebih dalam dari mana narkotika ia dapatkan dan apakah terlibat dalam peredaran," kata dia.
BACA JUGA: Tabrakan, Fortuner Pelat Merah Terpental dan Terbalik, Begini Kondisinya
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Jo 114 uu 35 dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean