jpnn.com, MURATARA - Sudarwira, 19, warga Dusun I Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap karena mencuri buah sawit, Selasa (5/4) malam.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Blok F20 Divisi Plasma Aringin Kebun, milik PT BSS, Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Kasi Humas Polres Muratara AKP Rahmad Kusnedi menjelaskan Sudarwira dipergoki sekuriti sedang mencuri sawit.
“Sudarwira kemudian ditangkap dan mengakui mengambil buah sawit milik perusahaan dengan memanen langsung buah kelapa sawit tersebut langsung dari pohonnya,” kata AKP Rahmad.
BACA JUGA: Polisi Geledah Truk Mencurigakan Tengah Malam, Muatannya Ternyata
Akibat pencurian tersebut PT BSS melapor ke Polsek Karang Dapo, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Karang Dapo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
BACA JUGA: Coba Kabur dengan Menggigit Polisi, Umar Dani Tak Diberi Ampun, Paha Kiri Kini Bolong
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti kelapa 100 janjang dengan berat sekira 1 ton, alat pemanen buah, yakni tojok, keranjang dan sepeda motor.(linggaupos.com)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean