jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menaruh curiga terhadap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi mengenakan handsfree atau perangkat audio jarak jauh saat bersaksi di ruang sidang.
Jaksa menduga Susi diberi arahan saat memberikan kesaksian.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Nasib ART Diduga Korban Penganiayaan Majikan
Sebab, Susi kerap diam terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan dari hakim hingga jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (31/10).
Susi bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Mengapa Susi ART Keluarga Ferdy Sambo Beri Kesaksian Berbelit soal Putri Diangkat dari Sofa?
"Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara," tanya jaksa ruang sidang.
"Tidak ada," jawab Susi.
BACA JUGA: Bharada E Sebut Susi ART Ferdy Sambo Bohong, Jelas Banget & Cukup Besar
Kecurigaan jaksa itu lantaran Susi juga kerap memberikan keterangan yang tak konsisten di ruang sidang.
Pasalnya, jawaban Susi berbeda dengan pengakuannya yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa bahkan sempat meminta Susi untuk dipisahkan dengan saksi lainnya.
Tujuannya, menguji kebenaran dari kesaksian Susi dengan saksi lainnya.
"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti cross check dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," kata Hakim Wahyu Iman.
Hakim Wahyu Iman Santosa sebelumnya menilai keterangan saksi Susi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkesan berbohong.
Hakim Wahyu bahkan menegur Susi terkesan bohong saat meminta penjelasan ihwal insiden Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi, rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
"Loh, kok, mungkin? nanti dahulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya setting-an, ya, seperti ini begitu, loh. Kok, anggap kami ini bodoh," tegas Hakim Wahyu di ruang sidang.
Hakim Wahyu mengatakan demikian lantaran keterangan Susi yang tidak masuk akal.
Pasalnya, dalam kesaksiannya Susi bercerita membantu Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi. Susi masih melihat dan mendengar keributan korban Brigadir Yosua dan Kuat Ma'ruf.
Keributan Yosua dan Kuat itu terjadi di lantai satu rumah Magelang, sedangkan Putri tergeletak di lantai dua.
"Om Kuat sambil ngomong, om diapain ibu. Yosua ngomong saya enggak ngapa-ngapain, ibu. Saya mau ngomong yang sebenernya bukan begini kejadiannya. Kalau sependengaran saya begitu," ujar Susi. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama