jpnn.com, TAMIANG LAYANG - Seorang bandar sabu-sabu ditangkap aparat Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Dari tangan tersangka YF (32), polisi turut mengamankan dua pucuk senjata api.
BACA JUGA: Dahsyat, 353 Kilogram Sabu-sabu Asal Timur Tengah Masuk Indonesia
"Barang buktinya ada 34,58 gram yang sudah dipaket dalam plastik putih transparan dimasukkan dalam delapan paket terpisah, satu paket serbuk ekstasi, dua pucuk senjata api genggam rakitan beserta lima butir amunisi aktif dan sebutir selongsong amunisi," kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Achmad Wira Wisudawan di Tamiang Layang, Kamis (11/2).
YF merupakan bandar yang sejak lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Barito Timur. Sudah banyak warga melaporkan gerak-gerik tersangka yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika secara gelap.
BACA JUGA: Teror KKB Kian Meresahkan, Pimpinan DPR Desak Panglima TNI, Kapolri, Pemerintah Menentukan Sikap
Pelaku ditangkap di kediamannya Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah pada Senin (8/2) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah dilakukan pengintaian beberapa hari.
Disaksikan Ketua RT setempat, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kantong plastik warna hitam di semak-semak samping rumah tersangka yang di dalamnya berisikan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu warna putih.
BACA JUGA: Kronologi Lengkap Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Mengerikan
Dua paket sabu kembali ditemukan saat penggeledahan di dalam rumah tersangka. Dalam penggeledahan juga ditemukan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan.
"Untuk perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa senjata api dan amunisi tanpa ijin dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bartim," kata Wira.
Sedangkan kasus narkotika, YF diduga sebagai bandar sabu karena dikuatkan dengan barang bukti lainnya berupa empat bungkus plastik klip bening kecil, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, tiga lembar kantong plastik warna hitam, uang tunai Rp9,652 juta dan tiga lembar bukti transfer.
Hasil penyelidikan sementara, barang bukti sabu dari tersangka disuplai dari bandar di wilayah Kalimantan Selatan dan kini masih dalam penyelidikan lanjutan.
"Pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 Ayat 2, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti