Kronologi Lengkap Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Mengerikan

Kamis, 11 Februari 2021 – 15:47 WIB
Konferensi pers kasus penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Emosi yang memuncak membuat RH (43) gelap mata hingga nekat menusuk Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada Rabu (10/2) siang.

Bukan tanpa sebab, RH kecewa lantaran dirinya yang merupakan pegawai kontrak yang bertugas sebagai sekuriti di Kantor Dinas Parekraf DKI tidak kembali diperpanjang.

BACA JUGA: Penusuk Plt Kadis Parekraf Sempat Bergumul dengan Sekuriti, Lihat Tampangnya

RH sendiri diangkat sebagai pegawai kontrak oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, namun dirinya ditugaskan sebagai sekuriti di Kantor Dinas Parekraf DKI.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pada 8 Februari 2021, RH sempat mendatangi divisi kepegawaian Dinas Parekraf perihal bertanya soal status kontrak kerjanya.

BACA JUGA: TKW KBB jadi Korban Pemerkosaan di Dubai, Melahirkan di Penjara

Pegawai divisi tersebut pun menyampaikan bahwa kontrak kerja RH sudah habis dan dipersilakan bertanya langsung soal kelanjutan kontraknya di Dinas Kebudayaan.

"Dijawab seperti itu sudah timbul amarah, pada tanggal delapannya dia menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai di kepegawaian," kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

BACA JUGA: Kepala Desa Diculik, Disekap, Motifnya Gegara Ini

"(Pelaku) Menyampaikan 'hari ini bapak boleh selamat, tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat'. Itu ancaman kepada orang lain di divisi kepegawaian," sambung Azis.

Tidak puas dengan penjelasan pihak divisi kepegawaian, pada Rabu (10/2), RH datang ke Kantor Dinas Parekraf DKI untuk menemui Plt Kepala Dinas.

Namun, sebelum berangkat ke kantor dinas tersebut, RH membawa pisau dari rumahnya dan memang sudah merencanakan penusukan terhadap Gumilar.

Pertemuan pun berlangsung di lantai dua kantor tersebut.

"Jadi pelaku bermaksud mengonfirmasi kepada kepala (Gumilar) langsung, tetapi kepala menyampaikan normatif apa adanya," ujar Azis.

"Bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana. Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi," sambung Azis.

Emosinya yang tak terkendali membuat RH mengeluarkan pisau dari dalam tasnya dan langsung menusuk Gumilar.

Gumilar terkena tusukan di bagian paha kiri. Usai menusuk Gumilar, RH turun ke lantai satu dan berhadapan dengan salah satu sekuriti.

Terjadi keributan antara Gumilar dengan sekuriti tersebut hingga membuat sang sekuriti terkena tusukan pisau di bagian dada.

RH pun langsung diamankan oleh sekuriti lainnya dan dibawa ke Mapolsek Mampang.

Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler