jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut pihaknya berupaya agar setiap tahapan Pilkada 2020 tidak melanggar protokol kesehatan.
Contohnya, KPU tidak mengundang kandidat saat tahapan penetapan pasangan pasangan calon kepala daerah.
BACA JUGA: Pilkada 2020 Tetap Digelar, Mahfud: Presiden Mendengar Semua Masukan
Raka Sandi mengungkapkan itu saat menghadiri diskusi daring dengan tema Pilkada Pandemi di Antara Kerumunan Massa, Rabu (23/9).
"Penetapan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat, kemudian menjadi pasangan calon itu dilakukan melalui rapat pleno KPU, ya, yang diselenggarakan oleh KPU provinsi dan kabupaten atau kota yang menyelenggarakan pilkada dengan tidak mengundang pasangan calon," kata Raka Sandi.
BACA JUGA: Dari Arab Saudi, Habib Rizieq Suarakan Penolakan Pilkada 2020
Dia menegaskan, KPU tetap menegakkan prinsip demokratis ketika menetapkan pasangan calon kepala daerah yang tidak dihadiri kandidat.
Hasilnya ketetapan itu akan diumumkan melalui situs resmi KPU daerah.
BACA JUGA: Situasinya Terlalu Berbahaya, KPU Jangan Nekat!
"Hasilnya akan diumumkan di papan pengumuman KPU, serta di laman KPU, di website KPU, dan di akun-akun resmi KPU provinsi maupun kota yang mendengarkan pilkada," ujar dia.
Menurut Raka Sandi, KPU juga sudah memberi tahu pasangan calon kepala daerah tidak membawa pendukung saat tahapan pengundian nomor urut.
Surat akan dilayangkan KPU kepada para pasangan calon yang resmi berkontestasi pada Pilkada 2020.
"Kami sampaikan secara tertulis pada provinsi dan kabupaten kota yang pada intinya memastikan protokol kesehatan diterapkan dan agar melakukan koordinasi dengan pasangan calon maupun tim kampanye," ujar dia.
Sebagai informasi, tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 23 September. Sehari berselang, KPU provinsi dan kabupaten atau kota menggelar tahapan pengundian nomor urut pasangan calon. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan