Geram, Ibu Buang Bayi di Depan Rumah Selingkuhan Suami

Rabu, 05 Juli 2017 – 13:16 WIB
Bayi. Foto: Pixabay

jpnn.com, BEKASI - Penemuan bayi laki–laki berusia sekitar satu tahun di bale bambu depan rumah No. 53 gegerkan warga RT 01/04 Kelurahan Perwira, Bekasi, Jabar.

Rumah itu tak lain kediaman Agus Riyanto.

BACA JUGA: Awalnya Anggap Anak, Wakil Kepala Sekolah Selingkuh dengan Bendahara

Saat ditemukan, bayi itu memakai baju hijau dan topi kupluk biru. Di samping bayi ada sebotol susu.

Diduga, bayi itu dibuang ibu kandung bernama Evi atau Tria (25). Motifnya Evi cemburu pada selingkuhan Indra Permana (29), suaminya.

BACA JUGA: Hamdalah, Banyak Pasutri Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Jalan Mangin

Lokasi pembangunan bayi diduga rumah selingkuhan suaminya itu.

Berdasarkan informasi, hubungan pasutri itu kurang harmonis dan dalam proses perceraian.

BACA JUGA: Suami Kaget! Pulang Kerja Langsung Masuk Kamar, Eh...Bininya

Tepatnya, sejak Oktober tahun 2016 lalu mereka sudah pisah ranjang.

Ketua RT 01 RW 04 Jayus mengatakan, bayi tersebut di depan rumah Agus dalam posisi menghadap ke jalan dan hampir jatuh.

Menurut dia, bayi pertama kali ditemukan oleh anaknya, Saipul dan Arif.

Keduanya melihat dua perempuan yang mengendarai motor berhenti di dekat gang rumah tersebut.

Satu orang menunggu di sepeda motor di depan Jalan KH Muchtar Tabrani dan satu orang lagi masuk ke dalam gang dengan membawa bayi.

“Anak saya ngejar jangan sampai jatuh,” kata Jayus.

Nah, salah satu saksi Arif mengaku kenal siapa orang tua dari bayi laki–laki yang diperkirakan berusia satu tahun itu.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Suroto menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai hal tersebut di media sosial.

Polisi langsung menelusuri informasi tersebut dan ternyata benar.

“Salah satu saksi A itu mengenal orang tua dari bayi tersebut. Sehingga, A dan S itu inisiatif untuk mengembalikan bayi ke orang tuanya yang beralamat di Duren Sawit,” ujarnya.

Suroto menyatakan, berdasarkan fakta dalam peristiwa dan keterangan saksi–saksi, pihaknya menelusuri motif dari orang tua menaruh bayi tersebut.

“Diduga pelaku ini menaruh bayi tersebut karena cemburu kepada lakinya yang diduga punya wil (wanita idaman lain) di tempat bayi itu diletakkan,” paparnya.

Setiap orang yang menelantarkan anak di bawah umur bisa dikenakan sanksi pidana terkait Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Dari informasi, Indra diduga sempat memiliki hubungan khusus dengan adik perempuan Arif yang diketahui berinsial SL.

Diduga, bayi tersebut ditaruh di depan kediaman SL karena Evi cemburu. (Fajar/JPG/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sering Chatting dengan Pria Lain, Ternyata Ngajak Begituan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler