Geram, KPAI Minta Brigadir Petrus Dihukum Mati

Sabtu, 27 Februari 2016 – 13:18 WIB
Pelaku mutilasi anak kandung, Petrus Bakus

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus mutilasi yang dilakukan anggota Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Melawi, Kalimantan Barat, Brigadir Petrus Bekus, terhadap dua anak kandungnya, Fab (4) dan Amo (3).

 Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, tindak tersebut tidak beradab dan menistakan kehormatan kemanusiaan. Karenanya, ia menegaskan, pelaku  harus diberikan hukuman mati.

BACA JUGA: Sekap Korban, Kawanan Rampok Beraksi di Perumahan Mewah Ini

 “Pelaku yangseharusnya bertanggungjawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak, justru menjadi pelaku pembunuhan dengan sangat kejam,” kata Niam kepada JPNN, Sabtu (27/2).

  Karenanya,  KPAI meminta kepolisian melakukan langkah-langkah internal untuk mendalami faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan biadab ini. Termasuk mengevaluasi rekrutmen anggota kepolisian.

BACA JUGA: GILA! Niat Bertemu Orang Tua, Ibu Muda Tumbang Ditikam Suami

KPAI juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum secara cepat dan akurat sehingga menjamin kepastian hukum dan perlindungan nyawa, apalagi anak.

  “Khususnya mengintensifkan pembinaan terhadap personelnya, salah satunya dengan langkah menguatkan ketahanan keluarga. Ketahanan keluarga menjadi salah satu alat ukur untuk promosi dan demosi,” paparnya.

BACA JUGA: Tiga Pria Kekar Ini Terekam CCTV Bobol Alfamart

Di sisi lain, KPAI mengimbau masyarakat mau pun media untuk tidak menyebarkan foto-foto korban, termasuk melalui media sosial secara viral.

“Karena hal hal itu bertentangan dengan Undang-undang dan dan ada sanksinya,” katanya. (boy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Kapolri, Tolong Ada Masalah Kejiwaan yang Serius di Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler