jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Komika Ernest Prakasa geram ada pihak yang mendaftarkan 'Open Mic' sebagai properti intelektual.
Ernest menjelaskan 'Open Mic' ialah istilah umum yang digunakan dalam sebuah penampilan.
BACA JUGA: Ernest Prakasa Cs Sambangi Pengadilan Niaga, Ada Apa?
Istilah umum itu biasa dipakai di seluruh dunia.
Oleh karena itu, Ernest menilai 'Open Mic' tidak seharusnya didaftarkan sebagai properti atau kekayaan intelektual.
BACA JUGA: Ernest Prakasa Sindir Baim Wong dan Paula Verhoeven Soal Merek Citayam Fashion Week, Pedas
"Open Mic didaftarkan sebagai properti intelektual itu, ibaratnya ada orang yang mendaftarkan kata Pentas Seni," kata Ernest saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat Kamis (25/8).
Sutradara Ngenest itu menilai tindakan orang yang mendaftarkan 'Open Mic' sangat tidak masuk akal.
BACA JUGA: Ruben Onsu Didorong Kru TV Hingga Jatuh, Ernest Prakasa Bilang Begini
Terlebih, beberapa rekan komika Ernest pernah menjadi korban atas pendaftaran 'Open Mic' tersebut.
Beberapa komika yang menggelar acara dengan embel-embel 'Open Mic', dikenakan tagihan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
"Jadi, yang membuat acara serupa dipalak, disuruh bayar," ujarnya.
Hal lain yang membuat Ernest heran, yakni pihak pengadilan menyetujui kata tersebut sebagai properti intelektual.
"Jadi, bahwa Depkumham (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia) meloloskan ini, kami coba untuk menggugat itu, sih," bebernya. (mcr31/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Doni Salmanan Naik Mobil Mewah ke Kejari Jabar, Ernest Prakasa Bilang Begini, Keras!
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah